Beritabanten.com – Kabar gembira datang untuk karyawan yang bekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Pemerintah resmi memperluas fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir 2025.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
“Perluasan pajak yang ditanggung pemerintah yang sekarang sudah berjalan untuk industri padat karya, didorong juga ke sektor lain, salah satunya Horeka,” ujar Airlangga.
Kebijakan PPh 21 DTP sebelumnya hanya berlaku pada industri padat karya seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Insentif ini diberikan bagi perusahaan yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama sesuai basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A PMK 10/2025.
Adapun pegawai yang berhak menerima insentif wajib memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan maksimal Rp10 juta.
Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian paling tinggi Rp500.000.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang digulirkan pada semester II-2025.
Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstabilkan kondisi ekonomi dan sosial.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” bunyi pertimbangan aturan tersebut. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan