Beritabanten.com – Gubernur Banten, Andra Soni, resmi memperpanjang masa program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak.
Andra mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda dan segera memanfaatkan program tersebut. Ia memahami bahwa sebagian warga masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dana, terlebih yang bekerja di sektor informal.
“Jangan menunggu waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak masyarakat yang bilang mereka masih butuh waktu untuk kumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” ujar Andra Soni pada Senin (30/6/2025).
“Saya yakin program ini sangat membantu masyarakat untuk menjadi warga yang taat pajak,” lanjutnya.
Gubernur juga meminta seluruh petugas di kantor Samsat, baik dari unsur Pemprov Banten, Jasa Raharja, maupun anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya, agar memberikan pelayanan terbaik selama masa pemutihan berlangsung.
“Kepada kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh kantor Samsat di wilayah Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mengingat lonjakan kedatangan wajib pajak.
“Kami mengimbau kepada kepala UPT Samsat untuk mempersiapkan pelayanan lebih baik lagi, dari mengantisipasi antrean panjang hingga memperluas jangkauan layanan,” ujar Rita.
Ia juga mengungkapkan bahwa akan ada penambahan personel, baik dari kepolisian maupun Bapenda sendiri, guna mendukung kelancaran layanan kepada masyarakat.
“Target kami adalah membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya, apalagi di tengah kondisi perekonomian seperti sekarang,” tuturnya.
Program pemutihan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam pembayaran pajak, sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan