Beritabanten.com – Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Endang Komarudin, menyatakan bahwa terdapat 43 fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Lebak yang tersebar di 28 kecamatan.
Namun, tidak semua fasilitas tersebut menyediakan layanan dokter gigi.
“Menurut catatan kami, dari 43 puskesmas, 10 di antaranya belum memiliki dokter gigi,” ungkap Endang Komarudin pada Rabu (9/10/2024).
Pemkab Lebak juga telah membuka formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mengatasi kekurangan dokter gigi di 10 puskesmas tersebut.
Namun, sayangnya tidak ada pelamar yang mengajukan diri untuk formasi yang tersedia.
“Beberapa puskesmas yang dimaksud antara lain Puskesmas Gunungkendeng, Puskesmas Lebakgedong, Puskesmas Malingping, Puskesmas Cipendeuy, Puskesmas Cisungsang, Puskesmas Cilograng, Puskesmas Panggarangan, dan Puskesmas Binuangeun,” jelas Endang.
Menurut Endang, terdapat beberapa alasan mengapa Pemkab Lebak masih mengalami kekurangan dokter gigi. Selain lokasi penempatan yang terpencil, faktor lain yang mungkin berkontribusi adalah tidak adanya tunjangan kinerja untuk dokter gigi.
“Gaji dan besaran kapitasi dapat berfluktuasi, tergantung pada jumlah peserta BPJS Kesehatan di puskesmas tersebut,” jelas Endang.
Terpisah, seorang dokter gigi di Lebak yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa salah satu penyebab minimnya minat untuk bekerja di daerah tersebut adalah kebijakan pemerintah setempat.
“Sebagian besar rekan dokter gigi di Lebak berasal dari luar daerah. Mereka berharap setelah mengabdi selama 5 tahun, dapat mengajukan permohonan mutasi. Namun, saat ini proses pengajuan pindah cukup sulit meskipun sudah memenuhi masa tugas tersebut,” ujarnya. [Rzm]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan