Beritabanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon mendesak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Yayasan Islamic Center untuk menyerahkan aset serta pengelolaan Masjid Agung Nurul Ikhlas kepada Pemerintah Kota Cilegon.

Desakan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah, setelah berlangsungnya acara hearing dengan DKM dan Yayasan Islamic Center di Kantor DPRD Kota Cilegon pada Senin, 10 Februari 2025.

Rahmatullah menyampaikan bahwa usulan tersebut bertujuan untuk mengurangi beban operasional yang selama ini dirasakan oleh pengelola masjid.

“Kami berupaya agar pemerintah dapat hadir dalam memberikan bantuan, namun apabila pengurus yayasan merasa kesulitan dalam mengelola, menurut saya lebih baik asetnya diserahkan kepada Pemkot dengan menyerahkan semua dokumen yang relevan,” ujar Rahmatullah.

Namun, Rahmatullah juga menegaskan bahwa selama aset masjid masih dikelola oleh DKM atau pengurus Yayasan Islamic Center, Pemkot Cilegon hanya dapat memberikan bantuan dalam bentuk hibah. “Lebih dari itu tidak bisa, karena ada yayasan.

Secara aset, itu bukan milik Pemkot Cilegon sepenuhnya. Bahkan, tidak jelas apakah semua aset tersebut milik DKM atau Yayasan Islamic Center, karena ada bagian yang merupakan milik Pemkot Cilegon,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Asisten Daerah (Asda) I Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, menyatakan bahwa kemungkinan pemindahan atau pengalihan kepemilikan Masjid Agung Nurul Ikhlas ke Pemkot sangat kecil.

“Kemungkinan besar, pemindahan atau pengalihan kepemilikan ke Pemkot sangat kecil.

Sebelumnya, Pemkot hanya memberikan dukungan dengan memberikan bantuan sesuai kebutuhan pengelola Masjid Agung, baik itu hibah atau bentuk lainnya.

Hibah ini pun diberikan berdasarkan proposal yang diajukan oleh DKM, sementara untuk yayasan, kebutuhan mereka harus dievaluasi melalui bagian Kesra,” ujar Aziz.

Aziz juga menegaskan bahwa pengelolaan masjid tetap harus dilakukan oleh pengurus Yayasan Islamic Center dan DKM, kecuali jika status tanahnya bukan wakaf.

“Pengelolaan masjid tetap harus dilakukan oleh pengurus yayasan dan DKM. Jika status tanahnya bukan wakaf, maka bisa dilakukan pembelian atau hibah dari pemilik tanah. Namun jika statusnya sudah wakaf, maka tidak bisa dipindahtangankan,” jelas Aziz.

Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan bahwa status kepemilikan Masjid Agung Nurul Ikhlas dan Islamic Center saat ini berada di bawah Yayasan Islamic Center.

“Masjid Agung itu statusnya wakaf dan dikelola oleh yayasan. Pemkot Cilegon hanya mengelola taman di sebelah timur masjid yang dikelola oleh dinas parkir,” katanya.

“Untuk Masjid Agung Nurul Ikhlas, kemungkinan besar tidak bisa dialihkan ke Pemkot karena statusnya adalah wakaf. Jika sudah wakaf, tidak bisa dipindahtangankan, kecuali ada persetujuan dari umat, dan Pemkot Cilegon harus menyiapkan penggantinya,” dia tambahkan.

Perbedaan pandangan antara DPRD Cilegon dan Pemkot ini diharapkan dapat segera mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan keberlanjutan pengelolaan Masjid Agung Nurul Ikhlas. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com