Beritabanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada Kamis (14/11/2024).

Raperda tersebut di antaranya mengenai Raperda Keolahragaan, Raperda Kearsipan serta perubahan nama Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karta Raharja Gemilang menjadi LKM Syariah Gemilang.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang tersebut, dihadiri oleh Pj Bupati Tangerang, Andi Ony yang memberikan penjelasan mengenai pentingnya Raperda Keolahragaan dan Kearsipan.

Menurut Andi, kedua Raperda tersebut diharapkan dapat menyesuaikan dengan perkembangan dunia olahraga dan kebutuhan pengelolaan arsip yang lebih modern.

“Raperda ini sangat mendukung untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya di dunia olahraga yang terus berkembang,” ujar Andi Ony di hadapan para anggota DPRD.

Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut juga dibahas perubahan nama LKM Karta Raharja Gemilang menjadi LKM Syariah Gemilang.

Andi Ony menekankan bahwa perubahan nama ini tidak akan merubah substansi aturan yang ada, melainkan bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Tangerang dalam berinteraksi dan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara Daerah (BUMND).

“Perubahan nama ini lebih mengarah pada pendekatan syariah, agar masyarakat lebih tertarik untuk mendapatkan layanan modal, sewa modal, dan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam,” jelas Andi.

Ia menambahkan bahwa dengan perubahan ini, masyarakat yang berinvestasi akan diperlakukan setara dengan LKM dan bagi yang mengambil barang dari LKM, maka mereka akan menjadi pemilik modal utama di lembaga tersebut.

Andi berharap, perubahan nama ini akan menarik lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program-program ekonomi berbasis syariah, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga keuangan mikro tersebut.

“Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mempermudah masyarakat, sehingga mereka merasa lebih dekat dengan lembaga yang mengutamakan prinsip syariah. Hal ini juga akan menyetarakan kedudukan antara lembaga dan nasabah,” tambahnya.

Pemkab Tangerang juga merencanakan untuk mengadakan diskusi publik dalam waktu dekat, melibatkan ratusan responden dari masyarakat untuk menggali lebih dalam tanggapan dan respons terhadap perubahan nama LKM ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menegaskan bahwa setelah pembahasan Raperda perubahan dan penambahan nomenklatur pihaknya akan terus memantau dan mempelajari apakah kebutuhan masyarakat sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami akan terus memantau dan bekerja sama dengan BUMND untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memenuhi kebutuhan rakyat,” ujar Kholid.

Rapat paripurna ini menandai langkah penting dalam pembentukan peraturan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, mendukung transparansi, serta memperkuat sektor ekonomi syariah di Kabupaten Tangerang. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com