Beritabanten.com – Langkah Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengawal langsung penertiban bangunan liar (bangli) di bantaran Sungai Cirarab menuai perhatian. Di satu sisi dianggap sebagai bentuk keseriusan, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan: apakah ini solusi nyata atau sekadar aksi simbolik?

Penertiban yang berlangsung di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Sepatan, Minggu (12/4), melibatkan berbagai instansi—mulai dari dinas daerah hingga unsur TNI-Polri. Bahkan, Bupati Maesyal terlihat ikut turun tangan mengangkat puing bangunan. Aksi ini diklaim sebagai bukti komitmen pemerintah dalam mengatasi banjir yang selama ini menghantui kawasan tersebut.

Namun demikian, publik patut bertanya, mengapa persoalan bangunan liar di bantaran sungai seolah dibiarkan bertahun-tahun hingga akhirnya mencapai titik krisis?

Pemerintah daerah menyebut penertiban ini sebagai hasil dari serangkaian musyawarah dan sosialisasi. Sekitar 62 bangunan ditertibkan—41 di Pasar Kemis dan 21 di Sepatan. Klaimnya, seluruh pemilik bangunan telah menyepakati langkah tersebut.

Masalahnya, kesepakatan sering kali terjadi dalam posisi yang tidak seimbang. Warga yang terdampak kerap dihadapkan pada pilihan terbatas: mengikuti atau menghadapi konsekuensi penertiban paksa.

Di lapangan, kondisi bantaran Sungai Cirarab memang memprihatinkan. Abrasi dan pengikisan tanah disebut sudah mengancam keselamatan warga. Pemerintah pun menjadikan ini sebagai dasar urgensi pembongkaran.

Tetapi lagi-lagi muncul pertanyaan klasik: di mana pengawasan pemerintah sebelumnya saat bangunan-bangunan itu mulai berdiri?

Pasca-penertiban, pemerintah berjanji akan melakukan normalisasi sungai dan pembangunan turap. Dukungan dari Pemprov Banten dan pemerintah pusat melalui BBWS juga diklaim sudah dikantongi.

Sayangnya, janji normalisasi sungai bukan cerita baru. Berulang kali digaungkan, namun implementasinya kerap tersendat oleh persoalan klasik: koordinasi, anggaran, dan konsistensi kebijakan.

Sejumlah warga terdampak menyatakan dukungan, meski dengan catatan. Salah satunya pelaku usaha yang meminta waktu tambahan untuk memindahkan barang. Hal ini mengindikasikan bahwa dampak sosial-ekonomi dari penertiban belum sepenuhnya terkelola dengan baik.

Dukungan juga datang dari elemen masyarakat, termasuk pihak gereja setempat. Namun, dukungan tersebut lebih bernuansa kepatuhan terhadap kebijakan daripada partisipasi aktif dalam perencanaan.

Penataan Sungai Cirarab seharusnya tidak berhenti pada pembongkaran bangunan liar. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada pembiaran baru setelah penertiban selesai.

Jika tidak, bukan tidak mungkin, beberapa tahun ke depan, bangunan liar kembali bermunculan—dan pemerintah kembali sibuk melakukan penertiban yang sama.

Pada akhirnya, publik menunggu konsistensi, bukan sekadar aksi turun lapangan yang mudah diliput kamera. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com