Beritabaten.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tidak ada rencana, baik DPR dan Pemerintah, untuk mengubah aturan Pilkada dipilih oleh DPRD.

Dasco menjelaskan bahwa DPR dan Pemerintah telah sepakat bahwa di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada.

“Belum ada rencana kami untuk membahas Undang-Undang Pilkada yang kemudian wacana di luar yang katanya ditetapkan atau dipilih kepala negara, dipilih oleh DPRD,” kata Dasco dalam keterangan pers saat bertemu dengan pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Senin (19/1/2026).

Kemudian, DPR dan Pemerintah akan lebih fokus untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda pun menegaskan di DPR tidak ada satu keinginan pengalihan sistem pemilihan langsung ke MPR.

“DPR dan Pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang saat ini berjalan. Januari ini kami membuka diri seluruh stakeholder, apapun pikiran dan pandangannya terkait desain Pemilu,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com