Beritabanten.com – Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah mengumumkan jadwal resmi hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam merencanakan waktu libur, termasuk bagi pekerja, pelaku ekonomi, serta karyawan di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2025, terdapat 17 hari libur nasional yang mencakup berbagai perayaan keagamaan, hari besar nasional, dan tradisi lainnya. Selain itu, pemerintah juga menetapkan 10 hari cuti bersama yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memaksimalkan waktu libur.
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional 2025 yang telah ditetapkan:
1. 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret – 1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah
6. 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
7. 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
9. 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
10. 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
11. 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
12. 6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah
13. 27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
14. 17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan
15. 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Selain itu, berikut adalah daftar hari cuti bersama 2025 yang telah ditetapkan pemerintah:
1. 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret (Jumat) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) – Idulfitri 1446 Hijriah
4. 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak 2569 BE
5. 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni (Senin) – Iduladha 1446 Hijriah
7. 26 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan waktu libur dan aktivitas lainnya dengan lebih baik. Bagi pekerja dan perusahaan, daftar ini juga memberikan kesempatan untuk menyesuaikan jadwal cuti dan memastikan kelancaran operasional. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan