Beritabanten.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang menindak dugaan tindak pidana di bidang obat-obatan yang melibatkan Apotek Gama 1 di Kota Cilegon, Banten, pada Senin kemarin.
Apotek tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, menjelaskan bahwa pada 9 Oktober 2024, penyidik PNS BPOM Serang bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Banten, Dinas Kesehatan Kota Cilegon, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) melakukan operasi penindakan di Apotek Gama 1.
“Operasi penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan pada 19 September 2024,” ujar dia kemarin.
Saat pemeriksaan, petugas BPOM menemukan sejumlah obat-obatan yang tidak terkemas dengan baik dan tidak memenuhi persyaratan standar.
“Pada saat operasi, penyidik menemukan obat-obatan yang telah dilepaskan dari kemasan aslinya dan dikemas kembali menggunakan plastik klip sebagai obat setelan,” ungkap Mojaza.
Petugas menemukan barang bukti meliputi obat keras yang sudah dikeluarkan dari kemasan aslinya, sehingga tidak memiliki identitas yang sah. Selain itu ada obat-obatan yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit tertentu dan ditemukan dalam kondisi yang sangat berisiko.
“Petugas mengamankan dus berisi cangkang kapsul kosong, serta obat yang dikemas dalam plastik klip tanpa identitas. Obat-obat ini disebut ‘obat setelan,’ yaitu campuran beberapa obat dalam bentuk tablet atau kapsul yang dikemas dalam satu plastik dan diklaim dapat menyembuhkan penyakit tertentu,” lanjut Mojaza.
Penggunaan obat setelan yang tidak terkemas dengan baik ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat, karena mutu dan keamanannya tidak terjamin. Selain itu, obat-obat tersebut tidak memiliki informasi yang jelas mengenai identitas, nomor batch, tanggal kedaluwarsa, dan dosis yang tepat.
“Obat setelan ini berisiko menimbulkan efek samping, seperti gangguan fungsi hati, ginjal, dan metabolisme tubuh, terutama jika digunakan tanpa resep dokter,” jelas dia.
Mojaza juga mengungkapkan bahwa penyidik PNS BPOM Serang saat ini sedang mendalami kasus ini lebih lanjut, dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435.
Pasal ini mengatur sanksi bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
“Menurut Pasal 138 ayat (2) dan (3), pelanggaran ini dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda hingga lima miliar rupiah,” demikian dia tambahkan. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan