Beritabanten.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang bersama petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Korps Pengawas (Korwas) Polda Banten dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggerebek sebuah pabrik tahu di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pabrik tersebut kedapatan mencampurkan formalin, zat berbahaya yang digunakan sebagai pengawet dalam produksi tahu yang dipasarkan di wilayah Tangerang.
Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, mengungkapkan bahwa pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Kukun – Daon, Kampung Keusik, Desa Sukamanah tersebut memproduksi berbagai jenis tahu, termasuk tahu putih, tahu kuning dan tahu goreng dengan merek IR. Tahu-tahu ini didistribusikan ke pasar-pasar lokal seperti Pasar Kemis dan Pasar Mauk.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan bahwa tahu kuning dan putih yang diproduksi di pabrik tersebut dicampur dengan bubuk formalin, yang meskipun sering digunakan sebagai bahan pengawet sangat berbahaya bagi kesehatan manusia,” jelas Mojaza Sirait, Kamis (14/11/2024).
IS, pemilik pabrik tahu mengaku telah menjalankan usaha pembuatan tahu sejak tahun 2018. Dalam proses produksinya IS menggunakan formalin dalam jumlah yang cukup banyak, yaitu dua tutup botol formalin untuk setiap batch produksi tahu. Formalin tersebut dibeli dari toko kimia di daerah Kutabumi dan digunakan untuk meningkatkan ketahanan tahu agar lebih tahan lama.
Barang Bukti dan Penetapan Tersangka
BPOM mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.400 potong tahu kuning, 356 potong tahu putih, serta peralatan produksi dan bubuk formalin yang digunakan.
Berdasarkan temuan tersebut, BPOM menetapkan IS sebagai tersangka dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, Pasal 136 yang mengatur tentang larangan penggunaan bahan berbahaya dalam produksi pangan.
Jika terbukti bersalah, IS dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
Mojaza Sirait menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap produk pangan yang beredar di pasar untuk memastikan keselamatan konsumen.
“Kami akan terus berupaya melakukan pengawasan secara intensif terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat, agar masyarakat dapat menikmati makanan yang aman dan sehat,” ujarnya.
Harga Tahu dan Omzet Bulanan
Menurut keterangan IS, harga jual untuk tahu putih (tahu Bandung) adalah Rp38.000 per papan yang berisi 144 potong tahu, sementara tahu kuning dijual seharga Rp4.000 per bungkus yang berisi 10 potong tahu. Tahu goreng dijual seharga Rp400 per potong.
IS juga mengungkapkan bahwa omzet bulanan yang diperoleh dari usaha tahu tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3.800.000 dengan bahan baku kacang kedelai sebanyak 200 kilogram yang diolah menjadi tahu setiap harinya.
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pangan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan bahan-bahan yang aman dan sesuai standar kesehatan, serta bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk pangan yang mereka konsumsi. BPOM bersama pihak terkait akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyebaran produk pangan berbahaya. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan