Beritabanten.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Rabu (18/12/2024), memperkuat keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang menetapkan perusahaan tersebut dalam status pailit.
Sejumlah kreditur, termasuk PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), merespons keputusan ini dengan langkah strategis untuk mengantisipasi risiko kredit.
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah dan kreditur lain untuk menjaga kelangsungan bisnis Sritex. BNI juga mencari solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan kepentingan kreditur, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat.
Menurut Royke, Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang berkontribusi besar pada perekonomian dan lapangan kerja.
Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengingatkan bahwa kepailitan Sritex dapat meningkatkan Non-Performing Loan (NPL) bank-bank kreditur, memperbesar Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), dan memengaruhi modal perbankan. Paul juga menyebutkan bahwa situasi ini dapat mengurangi minat perbankan untuk membiayai industri tekstil di masa depan.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menghormati putusan MA dan menyatakan bahwa perusahaan akan menempuh Peninjauan Kembali (PK) demi menjaga kelangsungan usaha dan melindungi 50 ribu karyawan. Ia menegaskan upaya hukum ini tidak hanya demi perusahaan, tetapi juga demi kesejahteraan karyawan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turut memantau nasib para buruh Sritex dan menegaskan bahwa hak-hak pekerja, seperti pesangon dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi meski perusahaan dalam status pailit. Pemerintah berharap tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan meminta perusahaan tetap menjalankan kewajibannya terhadap para pekerja.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi bersama dua hakim anggota pada Rabu (18/12/2024). (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan