Beritabanten.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang menggunakan fasilitaa kedinasan untuk kebutuhan pribadi.

Hal tersebut menyasar pada kebutuhan di luar kedinasan seperti mudik, berlibur atau di luar kepentingan kedinasan ketika Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Demikian mengemuka dalam percakapan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dengan awak media kemarin.

Dia beralasan dengan surat edaran yang telah dikeluarkan sebagai antisipaai penyalahgunaan fasilitas kedinasan yang marak ketika liburan Idul Fitri.

“Terkait ASN yang akan mudik harus patuhi aturan yang sudah dikeluarkan yakni surat edaran ya,” kata dia

Selain itu, Benyamin mengharapkan kepada warga Tangsel yang melakukan mudik untuk memperhatikan alat rumah tangga yang berpotensi membahayakan.

“Hati-hati bagi masyarakat yang akan mudik, diperhatikan betul terkait kondisi listrik maupun kompor ya, agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan,” ujar dia.

Selain itu, Benyamin juga mengingatkan warga agar melapor kepada ketua lingkungan seperti RT atau RW setempat sebelum berangkat.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga keamanan rumah-rumah yang kosong selama periode mudik.
“Jangan lupa juga ya untuk masyarakat yang akan mudik agar disampaikan juga ke ketua lingkungan jika pergi mudik, untuk keamanan bersama,” ucapnya.

“Masyarakat Tangsel dapat menjalani mudik dengan tenang, sementara lingkungan tetap aman dan kondusif selama masa lebaran,” demikian dia menutup. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com