Beritabanten.com – Bawaslu Republik Indonesia (RI) memberikan fokus khusus pada Pilkada Kota Serang 2024 karena adanya kasus penggelembungan suara dan hilangnya 20 dokumen C hasil di 20 TPS pada Pemilu 2024.

“Dengan adanya permasalahan tersebut maka jadi atensi khusus,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Serang, kemarin.

Menurutnya, permasalahan tersebut membuat Kota Serang termasuk dalam kategori daerah rawan dalam Pilkada 2024. Temuan mengenai penggelembungan suara telah dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi potensi kerawanan tersendiri di Kota Serang. Kenapa, karena ada permasalahan,” tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa dalam Pilkada 2024, terdapat tiga tahapan penting pencalonan, kampanye, dan perhitungan hasil.

Menurut pemetaan Bawaslu, tingkat kerawanan Pilkada di Banten dikategorikan sebagai sedang.

“Banten termasuk ke rawan sedang. Walaupun ada dinamika ini pada saat pencalonan gubernur, tapi saya kira tradisi ini sudah mulai terbukti,” kata Rahmat.

Ia juga menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut serta dalam kampanye calon kepala daerah.

Larangan ini berlaku karena ASN adalah bagian dari pemerintah yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.

“ASN tidak boleh ikut kampanyenya. Dia tidak boleh menghadiri kampanye, dia tidak boleh misalnya mengusung kepala daerah, dia tidak boleh ikut program bakal calon kepala daerah,” ujar Rahmat. [Sra]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com