Beritabanten.com – Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di dua lokasi yang terkait dengan dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.
Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor dan rumah Kepala Desa Kohodhttps://beritabanten.com/tag/kepala-desa-kohod/, Arsin bin Asip, pada Senin (10/2/25).
Petugas kepolisian terlihat memasuki kantor Kepala Desa Kohod dan memeriksa sejumlah berkas yang ditemukan di sana.
Beberapa petugas juga mengenakan pakaian bertuliskan ‘Inafis’, yang menunjukkan bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan forensik.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman pribadi Kades Kohod. Terlihat sebuah mobil dengan nomor polisi B 412 SIN yang diduga milik Arsin terparkir di depan rumahnya.
Namun, selama proses penggeledahan, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, tidak tampak berada di lokasi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Arsin sebagai saksi dalam kasus ini. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan praduga tak bersalah terhadap Arsin.
“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya. Kami akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” kata Djuhandani, Senin (10/2/25).
Djuhandani menambahkan, pihaknya tengah mendalami kesaksian Kepala Desa dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan apakah kasus ini akan naik ke penyidikan lebih lanjut dan siapa saja yang mungkin terlibat.
Dalam pemeriksaan, terungkap adanya modus operandi yang melibatkan pembuatan surat palsu untuk permohonan pengukuran dan pengakuan hak di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan rekan-rekannya menggunakan surat palsu dalam permohonan pengukuran dan pengakuan hak,” jelas Djuhandani.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melengkapi bukti-bukti terkait peran-peran lain yang terlibat dalam kasus ini. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan