Beritabanten.com -Bahlil Lahadalia kini memegang dua posisi dalam pemerintahan. Selain (Red) sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi pada 1 Oktober 2026. Pemerintah menyebut dua agenda besar, yakni hilirisasi sumber daya alam dan transisi energi, kini dikoordinasikan dalam satu payung. Seusai pelantikan, Bahlil sendiri menyatakan akan menjalankan kedua tanggung jawab tersebut.
Rangkap jabatan ini menarik jika dibaca berdampingan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK mengubah pemaknaan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Norma itu kini dimaknai bahwa Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai demikian.
Di sinilah persoalan Bahlil menjadi menarik. Secara kelembagaan, Menteri ESDM dan Menteri Koordinator adalah dua jabatan yang berbeda. Kementerian koordinator mempunyai fungsi koordinasi terhadap kementerian-kementerian di bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan demikian, ketika seseorang yang sudah menjabat Menteri ESDM kemudian diangkat menjadi Menteri Koordinator, muncul pertanyaan apakah jabatan Menko tersebut dapat dikategorikan sebagai “pejabat negara lainnya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 setelah ditafsirkan MK. Pertanyaan ini tidak sederhana karena Menko sendiri merupakan bagian dari rumpun menteri dalam pemerintahan. Pengaturan kementerian koordinator saat ini memang memberikan fungsi koordinasi dan sinkronisasi terhadap kementerian di bidangnya
Kalau dibaca secara ketat, terdapat dua kemungkinan tafsir. Tafsir pertama mengatakan bahwa Bahlil memegang dua jabatan yang berbeda sehingga jabatan Menko dapat dipandang sebagai jabatan lain yang dirangkap oleh seorang menteri. Dengan pendekatan ini, Pasal 23 patut dipertanyakan penerapannya. Tafsir kedua mengatakan bahwa Menteri Koordinator tetap merupakan menteri, sehingga frasa “pejabat negara lainnya” tidak otomatis mencakup jabatan Menko. Pasal 23 sendiri tidak secara eksplisit menggunakan kalimat “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai Menteri lainnya”. Karena itu, tidak tepat jika langsung menyimpulkan bahwa Bahlil telah terbukti melanggar putusan MK.
Hal lain yang perlu diperhatikan, perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 memang lahir dari persoalan rangkap jabatan menteri/wakil menteri dengan jabatan lain, terutama terkait komisaris atau direksi BUMN. MK kemudian memperluas larangan tersebut secara eksplisit kepada wakil menteri. Amar putusannya tidak secara khusus menguji kasus seorang Menteri merangkap Menteri Koordinator. Bahkan dalam perkara lain, Nomor 236/PUU-XXIII/2025, yang menyangkut rangkap jabatan Menteri/Wakil Menteri Pertanian sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, MK pada Januari 2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Perkara itu pun tidak menghasilkan penafsiran khusus mengenai Menteri sekaligus Menko.
Karena itu, kasus Bahlil membuka celah tafsir hukum yang layak mendapat perhatian publik. Pertanyaannya bukan sekadar apakah Presiden mempunyai kewenangan mengangkat seorang Menteri menjadi Menko, melainkan apakah seseorang yang telah menjadi Menteri ESDM dapat secara bersamaan menjalankan jabatan Menteri Koordinator tanpa bertentangan dengan prinsip larangan rangkap jabatan yang telah ditegaskan MK. Sampai ada penafsiran resmi yang secara spesifik menjawab konfigurasi Menteri sekaligus Menteri Koordinator, menyebut Bahlil pasti melanggar akan terlalu jauh. Namun sebaliknya, menganggap Putusan MK sama sekali tidak relevan juga mengabaikan frasa “pejabat negara lainnya” yang sekarang secara tegas menjadi bagian dari Pasal 23.
Dengan kata lain, rangkap jabatan Bahlil bukan perkara yang selesai hanya dengan mengatakan “Menko juga menteri”. Justru di situlah pertanyaan hukumnya bermula: apakah dua nomenklatur jabatan yang berbeda dapat dijalankan oleh satu orang setelah MK mempertegas larangan rangkap jabatan bagi menteri? Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka, karena menyangkut konsistensi penerapan putusan MK sekaligus batas kewenangan Presiden dalam menyusun kabinet.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan