Beritabanten.com -Bahlil Lahadalia kini mendapat posisi baru sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus masih merangkap Menteri ESDM. Ia resmi dilantik Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026.

Penempatan Bahlil sebagai Menko menarik karena ia bukan hanya menteri teknis, tetapi juga Ketua Umum Partai Golkar. Dalam konfigurasi pemerintahan koalisi, posisi seperti Menko memang memiliki dimensi politik yang berbeda. Menko tidak hanya mengurus satu kementerian, tetapi mengoordinasikan sejumlah kementerian dan kebijakan lintas sektor.

Dari perspektif teori koalisi pemerintahan, posisi menteri juga menjadi bagian dari mekanisme menjaga keseimbangan antarpartai. Ketua umum partai memiliki mandat politik dari organisasi yang dipimpinnya. Karena itu, ketika seorang ketua umum ditempatkan sebagai menteri teknis dan harus berada di bawah koordinasi Menko dari partai atau kelompok politik lain, secara politik bisa muncul persoalan mengenai posisi dan kewenangan masing-masing.

Itulah mengapa ada argumen bahwa ketua umum partai yang masuk kabinet idealnya mendapatkan posisi Menko. Bukan karena ketua umum otomatis lebih kompeten daripada menteri teknis, melainkan karena posisi Menko memberikan ruang koordinasi yang lebih luas dan secara hierarkis tidak menempatkan pimpinan partai di bawah koordinasi menteri lain.

Dalam konteks Bahlil, penempatan sebagai Menko juga cukup menarik karena bidang yang diberikan kepadanya berkaitan dengan salah satu agenda besar pemerintahan, yaitu hilirisasi dan transisi energi. Bahlil tetap memegang ESDM sehingga terdapat kesinambungan antara kewenangan teknis dan fungsi koordinasinya.

Tetapi gagasan bahwa semua ketua umum partai harus menjadi Menko tentu bukan aturan konstitusional ataupun ketentuan hukum. Ketua umum partai dapat menjadi menteri biasa, dan secara hukum tidak ada prinsip yang mewajibkan ketua umum partai memperoleh posisi koordinator. Bahkan penelitian hukum mengenai rangkap jabatan ketua umum partai dan menteri menunjukkan bahwa isu utamanya justru berada pada batasan rangkap jabatan yang diatur dalam UU Kementerian Negara.

Karena itu, yang menarik dari kasus Bahlil bukan sekadar soal apakah seorang ketua umum harus menjadi Menko, tetapi bagaimana Presiden menyusun keseimbangan antara representasi politik, kewenangan pemerintahan, dan kebutuhan koordinasi. Kalau tradisinya memang para ketua umum partai koalisi ditempatkan sebagai Menko, maka posisi itu dapat menjadi salah satu cara menjaga keseimbangan politik dalam kabinet—sementara kompetensi dan kebutuhan teknis tetap menjadi pertimbangan tersendiri. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com