Beritananten.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kehormatan dan martabat lembaga legislatif.

Penegasan tersebut disampaikan di bawah kepemimpinan Ketua BK DPRD Cilegon, Fachri Mohammad Rizki, politisi Partai Demokrat yang dikenal sebagai salah satu anggota DPRD termuda.

Fachri menjelaskan bahwa Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki peran penting dalam menegakkan kode etik anggota dewan secara mandiri dan objektif. Ia mengibaratkan fungsi BK seperti bimbingan konseling di sekolah, namun dengan tanggung jawab yang jauh lebih besar karena menyangkut kredibilitas lembaga legislatif

“Badan Kehormatan dibentuk dari DPRD sendiri. Jika ada anggota DPRD yang melanggar aturan atau kode etik, maka BK berkewajiban menindaklanjutinya secara independen demi menjaga marwah dan martabat DPRD,” ujar Fachri, dikutip dari podcast Persepsi Fakta Fakta Banten, Senin (22/12/2025).

Sebagai pimpinan BK yang berasal dari kalangan muda, Fachri mengakui adanya tantangan dalam membangun komunikasi dengan anggota DPRD yang sebagian besar lebih senior. Meski demikian, ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif, kerja sama, dan semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas menjaga kehormatan lembaga.

“Usia tentu menjadi tantangan tersendiri. Namun dengan komitmen bersama dan pendekatan yang tepat, upaya menjaga marwah DPRD dapat dijalankan secara kolektif,” katanya.

Fachri menambahkan, BK DPRD Cilegon terdiri dari lima orang anggota yang mewakili masing-masing fraksi. Keberadaan BK tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai lembaga independen yang memastikan penegakan kode etik berjalan secara adil dan profesional.

“Badan Kehormatan diisi lima anggota dari setiap fraksi. Kami bekerja secara kolektif dan independen, dengan banyak diskusi yang membangun pemahaman dan kekompakan antaranggota,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tugas utama BK adalah memastikan seluruh anggota DPRD melaksanakan fungsi, wewenang, dan perilaku sesuai dengan ketentuan kode etik. Hingga saat ini, kondisi internal DPRD Kota Cilegon dinilai masih kondusif dan berada dalam koridor aturan yang berlaku.

“Saya berharap tidak terjadi pelanggaran etik yang serius hingga berujung sanksi berat. Namun jika pelanggaran itu terjadi, BK memiliki kewenangan untuk menyurati partai politik terkait,” ujarnya.

Meski demikian, BK DPRD Cilegon tetap mengedepankan langkah preventif dengan terus mengingatkan para anggota dewan agar menjaga etika dan sikap sebagai wakil rakyat. Fachri juga menegaskan bahwa BK terbuka terhadap masukan dari masyarakat.

“Jika masyarakat menilai ada anggota DPRD yang tidak sesuai dengan etika, masukan bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis. Kritik dan saran tentu akan kami terima,” katanya.

Fachri menutup dengan menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD pada dasarnya adalah representasi rakyat yang harus mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kehadiran kami di DPRD adalah untuk masyarakat. Tujuan utama kami adalah memperjuangkan aspirasi rakyat,” pungkasnya. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com