Beritabanten.con – Perselisihan yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra dengan seorang warga bernama Iki Adi di Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat, 30 Oktober 2026, kembali memunculkan pertanyaan serius tentang profesionalitas aparat. Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan penamparan terhadap warga. Peristiwa itu kemudian diselesaikan melalui pertemuan yang difasilitasi Kapolres, dihadiri Dandim 1206/Putussibau Letkol Arm Andreas Prabowo Putro, keluarga, dan sejumlah tokoh masyarakat. Kapolres menyampaikan penyesalan, meminta maaf, serta bersedia mengikuti ketentuan hukum adat Punan Uheng Kareho. Kedua pihak akhirnya menyepakati penyelesaian melalui mekanisme adat dan kekeluargaan.

Penyelesaian secara adat tentu patut dihormati sebagai kesepakatan para pihak. Namun, peristiwa ini tidak boleh berhenti menjadi cerita tentang seorang pejabat yang meminta maaf setelah rekaman kekerasan beredar. Ada pertanyaan lebih besar: mengapa orang yang diberi pendidikan, pangkat, kewenangan, seragam, dan fasilitas oleh negara masih bisa kehilangan kendali ketika berhadapan dengan warga? Mengapa dalam sejumlah insiden, aparat yang seharusnya menjaga ketertiban justru menjadi pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban karena dugaan tindakan kekerasan? Apakah pendidikan dan pembinaan aparat selama ini benar-benar berhasil menanamkan pengendalian diri, penghormatan terhadap martabat manusia, serta kesadaran bahwa kewenangan negara bukan izin untuk bertindak semena-mena?

APARAT DIBIAYAI RAKYAT, TETAPI MENGAPA RAKYAT JUSTRU DIHADAPI DENGAN KEKERASAN?

Ada satu hal mendasar yang sering dilupakan: seragam yang dikenakan aparat bukan milik pribadi. Pendidikan, pelatihan, gaji, tunjangan, fasilitas, kendaraan dinas, persenjataan, hingga operasional institusi dibiayai oleh negara. Sementara uang negara sebagian besar bersumber dari pajak dan penerimaan publik yang dibayarkan masyarakat. Artinya, polisi dan tentara menjalankan tugas dengan mandat serta pembiayaan dari rakyat. Mereka bukan pemilik negara, bukan penguasa atas warga, dan bukan kelompok yang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada masyarakat sipil. Mereka adalah bagian dari aparatur negara yang diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi perlindungan, keamanan, dan pelayanan. Karena itu, ketika seorang aparat menggunakan kekuatan secara tidak patut terhadap warga, yang dipertaruhkan bukan hanya perilaku pribadi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Dalam konteks ini, tugas TNI dan Polri harus dibedakan secara jelas, tetapi keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghormati rakyat. TNI berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Polisi berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Jadi, tidak ada ruang untuk menafsirkan kewenangan itu sebagai hak untuk mengintimidasi, menampar, memukul, atau memperlakukan warga seolah-olah mereka bawahan. Justru semakin besar kewenangan aparat, semakin besar pula kewajiban untuk mengendalikan diri dan mempertanggungjawabkan tindakannya.

Yang lebih mengherankan, penyelesaian berbagai insiden sering kali berakhir dengan pola yang hampir sama: terjadi tindakan yang memicu kemarahan, video beredar, masyarakat bereaksi, pejabat atau aparat meminta maaf, kemudian dilakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, organisasi, atau pemimpin daerah. Dalam kasus Kapuas Hulu, Dandim ikut hadir dalam proses penyelesaian. Tentu kehadiran unsur TNI dapat dipahami sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, kita juga perlu bertanya mengapa persoalan yang semestinya dapat dicegah melalui pengendalian diri justru berkembang menjadi urusan yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Jika pihak yang berselisih memiliki hubungan keluarga, komunitas, atau ikatan adat yang kuat, persoalan individual dapat meluas menjadi ketegangan sosial. Akibatnya, energi aparat dan tokoh masyarakat habis untuk meredakan konflik yang seharusnya tidak perlu terjadi sejak awal.

PENDIDIKAN MILITER BUKAN JAMINAN INTEGRITAS

Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pendekatan bergaya militer semakin terlihat dalam pembinaan pejabat. Kabinet Merah Putih pernah mengikuti retreat di Akademi Militer Magelang dengan kegiatan yang menonjolkan kedisiplinan, formasi, dan suasana pendidikan militer. Kepala daerah terpilih juga mengikuti retreat dengan pendekatan serupa. Prabowo menyebut pendekatan tersebut sebagai cara menanamkan disiplin dan loyalitas, bukan untuk mengubah para pejabat menjadi anggota militer. Namun, di sinilah pertanyaan pentingnya: apakah kedisiplinan yang dibangun melalui pendekatan militer otomatis menghasilkan integritas, antikorupsi, kemampuan mengendalikan emosi, dan penghormatan terhadap warga? Disiplin dalam barisan tidak selalu sama dengan disiplin moral ketika seseorang memegang kekuasaan. Hormat kepada komandan tidak otomatis berarti hormat kepada konstitusi dan rakyat.

Peristiwa di lingkungan BNPB menjadi contoh lain yang memperlihatkan bahwa latar belakang militer dan pendidikan kedisiplinan bukan jaminan seseorang atau lingkungannya terbebas dari persoalan integritas. Pada 13 Oktober 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan menggunakan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana. Salah satunya Bima Setiawan, adik Letjen TNI Suharyanto yang ketika itu menjabat Kepala BNPB dan bekerja sebagai tenaga ahli di lembaga tersebut. KPK juga menyampaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif kepada Puspom TNI dan mengirim surat kepada Panglima TNI pada 20 Oktober 2026. TNI menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai mekanisme hukum. Pada 15 Oktober 2026, Presiden Prabowo melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi menggantikan Suharyanto sebagai Kepala BNPB. Semua itu harus dibaca secara cermat: penetapan tersangka merupakan proses hukum terhadap individu yang bersangkutan, bukan bukti bahwa seluruh institusi militer gagal. Namun, kasus tersebut cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan apakah pendidikan disiplin dan patriotisme telah diterjemahkan menjadi pengawasan, integritas, dan tanggung jawab ketika seseorang memegang jabatan publik.

Kita juga perlu mengoreksi cara pandang yang terlalu mengagungkan pendekatan militer dalam mengelola negara. Militer memiliki tradisi komando, kepatuhan, dan disiplin yang dibutuhkan dalam pertahanan. Tetapi pemerintahan sipil bekerja dengan prinsip yang berbeda: akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum, pelayanan publik, dan kesetaraan warga negara. Pejabat sipil tidak boleh hanya diajarkan untuk patuh kepada atasan, tetapi harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakan kepada masyarakat. Aparat penegak hukum tidak cukup dilatih untuk menguasai prosedur penggunaan kekuatan, tetapi juga harus memahami kapan kekuatan tidak boleh digunakan. Seorang polisi yang mampu menahan emosi ketika dihina warga, seorang tentara yang tetap menghormati masyarakat sipil, dan seorang pejabat yang menolak korupsi justru menunjukkan disiplin yang jauh lebih penting daripada sekadar baris-berbaris.

NEGARA MEMBUTUHKAN PELAYAN, BUKAN PENGUASA BERSERAGAM

Sudah waktunya cara pandang terhadap aparat dibalik. Jangan sampai seragam membuat seseorang merasa lebih tinggi daripada warga yang dilayaninya. Aparat sipil, polisi, maupun tentara pada dasarnya menjalankan mandat negara. Negara sendiri bukan gedung pemerintahan, bukan istana presiden, bukan markas militer, dan bukan kantor kepolisian. Negara adalah organisasi kehidupan bersama yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah, hukum, dan lembaga-lembaga yang bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, aparat tidak boleh memandang rakyat sebagai objek yang harus ditundukkan. Rakyat adalah pemilik kedaulatan, sedangkan aparat adalah pelaksana mandat yang harus tunduk pada hukum.

Pertanyaan akhirnya sederhana: untuk apa pendidikan mahal, pelatihan panjang, disiplin militer, sumpah jabatan, dan slogan patriotisme jika ketika berhadapan dengan warga seorang aparat masih bisa kehilangan kendali? Patriotisme bukan ditunjukkan dengan keras kepada rakyat sendiri. Patriotisme bukan pula diukur dari seberapa gagah seseorang mengenakan seragam. Patriotisme justru terlihat ketika aparat mampu melindungi orang yang lemah, menghormati hak warga, menolak penyalahgunaan kekuasaan, dan menjaga dirinya agar tidak melukai orang yang seharusnya dilindungi. Polisi bukan penguasa jalanan. Tentara bukan penguasa rakyat. Pejabat bukan pemilik negara. Seragam itu dibayar oleh rakyat, kewenangan itu diberikan oleh negara, dan tugasnya adalah melindungi rakyat. Jangan sampai aparat lupa siapa yang sebenarnya mereka layani. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com