Penulis: Prof. Dr. Yayan Sopyan, S.H., M.A., M.H. Ketua Program Studi Doktor Ilmu Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Beritabanten.com – Penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menjadi peristiwa yang menarik untuk direnungkan. Aksi yang diberitakan sebagai bentuk protes terhadap polemik ijazah Gibran tersebut bukan sekadar persoalan politik. Ia membuka pertanyaan yang lebih mendasar: apa sesungguhnya yang ingin kita ajarkan kepada generasi muda melalui simbol-simbol kekuasaan?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika foto Presiden dan Wakil Presiden dipasang di ruang kelas. Sekolah bukan sekadar tempat mentransfer pengetahuan, melainkan ruang pembentukan karakter, integritas, dan kesadaran moral. Karena itu, simbol yang hadir di ruang pendidikan semestinya tidak hanya merepresentasikan kekuasaan, tetapi juga mengingatkan siswa pada nilai-nilai yang harus menyertai kekuasaan: kejujuran, tanggung jawab, dan keteladanan.

Antara kewajiban hukum dan simbol kekuasaan

Dari perspektif hukum, pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden perlu dibedakan dari kewajiban memasang lambang negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur penggunaan simbol negara, termasuk Garuda Pancasila. Namun, ketentuan mengenai lambang negara tidak dengan sendirinya berarti terdapat kewajiban yang sama untuk memasang foto Presiden dan Wakil Presiden.

Dasar pemasangan foto tersebut perlu ditelusuri melalui ketentuan administratif yang relevan, termasuk surat edaran atau kebijakan instansi terkait. Kedudukan dan daya ikat masing-masing ketentuan harus dibaca berdasarkan isi, sasaran, serta ruang lingkup keberlakuannya. Tidak setiap surat edaran merupakan peraturan perundang-undangan, dan tidak setiap pelanggaran terhadapnya otomatis menimbulkan sanksi pidana.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah foto pejabat boleh diturunkan atau harus dipasang. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar yang jelas dan tujuan yang sesuai dengan kepentingan pendidikan.

Ketika ijazah menjadi persoalan integritas

Polemik ijazah Gibran membawa persoalan ini ke ranah yang lebih sensitif. Tentu, kontroversi dan pemberitaan mengenai suatu perkara tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti bahwa seseorang melakukan pelanggaran hukum. Penilaian demikian harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan proses hukum yang relevan.

Namun, polemik tersebut tetap menyisakan pertanyaan penting tentang makna pendidikan dalam kehidupan publik. Bagi siswa, ijazah bukan sekadar selembar kertas. Ia merupakan bukti bahwa seseorang telah menempuh proses pendidikan dan memenuhi persyaratan tertentu. Proses itu semestinya dijalani dengan disiplin, kejujuran, dan tanggung jawab.

Kita tentu tidak ingin siswa memperoleh kesan bahwa pendidikan hanyalah formalitas, bahwa ijazah tidak penting, atau bahwa kedudukan dapat diraih lebih karena koneksi daripada kompetensi. Kekhawatiran ini bukan berarti foto seorang pejabat otomatis merusak karakter siswa. Persoalannya terletak pada pesan sosial yang mungkin mereka tangkap ketika kekuasaan terlihat lebih menentukan penghormatan publik daripada integritas dan prestasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks inilah, sekolah harus mampu membedakan penghormatan terhadap jabatan dari penilaian terhadap perilaku pemegang jabatan. Menghormati negara tidak berarti menganggap semua pejabat selalu benar. Sebaliknya, mengkritik pejabat tidak berarti menolak negara.

Ruang kelas bukan ruang pemujaan kekuasaan

Pendidikan yang sehat harus mengajarkan bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan kekebalan dari kritik. Pejabat layak dihormati karena tanggung jawab yang diembannya, tetapi penghormatan itu tidak boleh membebaskannya dari tuntutan integritas dan akuntabilitas.

Di ruang kelas, siswa perlu belajar bahwa keberhasilan tidak semestinya dipisahkan dari proses yang sah. Mereka juga perlu memahami bahwa kekuasaan, popularitas, dan kedudukan sosial bukan ukuran tunggal kehormatan seseorang. Pengetahuan, kompetensi, kejujuran, dan tanggung jawab tetap merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi.

Karena itu, kontroversi tentang foto pejabat seharusnya menjadi kesempatan bagi sekolah untuk mendidik siswa berpikir kritis, bukan untuk mengarahkan mereka membenci atau mengidolakan tokoh politik secara membabi buta. Guru dapat mengajak siswa membahas perbedaan antara negara dan pejabat, antara kekuasaan dan kewenangan, serta antara popularitas dan integritas.

Di sinilah pendidikan karakter menemukan maknanya. Anak-anak tidak hanya belajar dari buku dan ucapan guru, tetapi juga dari simbol, kebiasaan, dan respons masyarakat terhadap perilaku para pemimpinnya.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan tentang foto siapa yang harus dipasang atau diturunkan. Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan di sekolah mendukung tujuan pendidikan dan tidak berubah menjadi kultus individu.

Foto pejabat boleh menghiasi dinding sekolah, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa kejujuran, integritas, dan tanggung jawab tetap menjadi nilai utama yang hidup di ruang kelas.

Sebab, bangsa ini tidak cukup hanya melahirkan generasi yang hafal nama para pemimpinnya. Kita membutuhkan generasi yang berani menjunjung kebenaran, menghormati proses, dan memahami bahwa kekuasaan tanpa integritas kehilangan makna keteladanannya.

Wallahu a’lam. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com