Beritabanten.com – Program literasi gizi yang digagas Badan Gizi Nasional (BGN) dan dikemukakan ke publik pada Agustus 2026, dengan menyasar 658.300 guru dan tenaga kependidikan pada tahap awal, terlihat sebagai langkah progresif dalam memperkuat pemahaman gizi di lingkungan sekolah.

Dengan target ekspansi hingga 3,5 juta guru di seluruh Indonesia dalam waktu singkat, program ini menjadi bagian integral dari implementasi Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, di balik tujuan yang baik tersebut, muncul pertanyaan krusial: apakah guru kembali dijadikan “ujung tombak serba bisa” tanpa mempertimbangkan beban kerja dan kapasitas sistem pendidikan itu sendiri?

Secara konseptual, literasi gizi memang penting. Dalam perspektif human capital theory, investasi pada kesehatan dan pendidikan sejak dini akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang. Guru, sebagai aktor terdekat dengan siswa, dianggap efektif untuk mentransmisikan pengetahuan tersebut.

Namun, persoalan muncul ketika peran ini ditambahkan tanpa restrukturisasi tugas utama guru, yakni mengajar dan membimbing pembelajaran.

Dalam teori implementasi kebijakan publik, khususnya pendekatan street-level bureaucracy yang dikembangkan Michael Lipsky, guru merupakan pelaksana kebijakan di garis depan yang sudah menghadapi kompleksitas tinggi. Mereka tidak hanya mengajar, tetapi juga mengurus administrasi, asesmen, kurikulum, hingga berbagai program tambahan dari pemerintah.

Ketika beban terus ditambah tanpa dukungan sistem yang memadai, maka yang terjadi adalah policy overload atau kelebihan beban kebijakan yang justru dapat menurunkan kualitas implementasi.

Program literasi gizi BGN berpotensi masuk dalam pola ini. Guru bukan ahli gizi, dan menjadikan mereka sebagai agen edukasi gizi tanpa pelatihan memadai, insentif yang jelas, serta integrasi kurikulum yang matang berisiko menjadikan program sekadar formalitas.

Dalam banyak kasus, program tambahan semacam ini berpotensi berakhir sebagai checklist administratif, bukan perubahan substantif dalam perilaku siswa.

Lebih jauh, jika dikaitkan dengan implementasi MBG, penambahan tugas guru menunjukkan adanya kecenderungan pendekatan top-down dalam kebijakan. Alih-alih membangun sistem pendukung seperti tenaga ahli gizi di sekolah atau memperkuat koordinasi lintas sektor, pemerintah justru berpotensi memperluas peran aktor yang sudah memiliki banyak tanggung jawab.

Hal tersebut mencerminkan apa yang disebut sebagai state capacity gap, yakni ketika ambisi kebijakan negara tidak sepenuhnya diimbangi dengan kapasitas institusional yang memadai.

Dari sisi praktis, pertanyaan pentingnya adalah kapan guru menjalankan fungsi tambahan tersebut. Dengan jam mengajar yang padat, tuntutan kurikulum, dan administrasi yang tidak ringan, ruang untuk menjalankan peran baru menjadi terbatas.

Tanpa pengurangan beban lain atau dukungan yang sepadan, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kelelahan kerja yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Namun demikian, program literasi gizi tidak semestinya ditolak secara mentah. Literasi gizi tetap merupakan kebutuhan nyata, terutama dalam konteks Indonesia yang masih menghadapi persoalan stunting dan malnutrisi.

Persoalannya bukan semata-mata pada tujuan program, melainkan pada desain implementasinya. Jika ingin efektif, pendekatan yang lebih tepat adalah integrasi materi gizi secara sistematis ke dalam pembelajaran, pelibatan tenaga profesional di bidang gizi, serta pembagian peran yang jelas antara sektor pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, diperlukan prinsip policy coherence atau konsistensi antar kebijakan. Jika guru terus dijadikan ujung tombak berbagai program lintas sektor tanpa koordinasi yang jelas, maka yang terjadi adalah fragmentasi kebijakan.

Setiap program dapat berjalan sendiri-sendiri, tetapi bebannya menumpuk pada aktor yang sama. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut tidak hanya merugikan guru, tetapi juga dapat melemahkan efektivitas kebijakan itu sendiri.

Pada akhirnya, program literasi gizi BGN merupakan contoh kebijakan yang memiliki tujuan positif, tetapi tetap perlu memperhatikan cara pelaksanaannya. Guru bukan sekadar alat implementasi kebijakan, melainkan profesi dengan fungsi utama yang harus dijaga kualitasnya.

Jika negara terus menambah tugas tanpa memperkuat sistem pendukung, maka kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas generasi justru berisiko memberikan tekanan tambahan terhadap fondasi pendidikan.

Karena itu, pelaksanaan literasi gizi perlu dirancang secara realistis dan berimbang. Guru harus didukung dengan pelatihan, perangkat pembelajaran, tenaga profesional, serta pembagian tugas yang jelas agar edukasi gizi dapat berjalan tanpa mengorbankan tugas utama guru dalam mendidik siswa. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com