Beritabanten.com – Fenomena sejumlah akademisi, termasuk guru besar, yang memilih masuk ke lingkar pemerintahan sebagai staf khusus menjadi perhatian dalam dinamika hubungan antara dunia akademik dan kekuasaan. Secara hukum maupun etika, langkah tersebut bukan sesuatu yang dilarang karena negara memang membutuhkan kontribusi para ahli dalam membantu merumuskan kebijakan publik.

Namun, pilihan seorang guru besar untuk meninggalkan ruang akademik dan mengambil peran sebagai staf khusus tetap menghadirkan sejumlah pertanyaan. Sebab, guru besar bukan sekadar gelar akademik, melainkan posisi tertinggi dalam jenjang akademik yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

Dalam struktur organisasi pemerintahan, staf memiliki fungsi sebagai unsur pendukung bagi pimpinan. Perannya memberikan analisis, masukan, pertimbangan, koordinasi, serta bantuan teknis agar proses pengambilan keputusan dapat berjalan lebih baik.

Sementara staf khusus merupakan jabatan yang diberikan langsung oleh seorang pejabat untuk membantu memberikan kajian, masukan, atau menangani persoalan tertentu sesuai kebutuhan pimpinan. Jabatan tersebut bukan bagian dari struktur birokrasi permanen dan masa tugasnya mengikuti masa jabatan pejabat yang mengangkatnya.

Posisi inilah yang kemudian menarik perhatian ketika seseorang dengan status guru besar memilih menjadi staf khusus.

Guru besar memiliki tanggung jawab akademik yang luas. Selain mengajar, seorang guru besar dituntut menghasilkan penelitian, membimbing mahasiswa, mengembangkan pemikiran ilmiah, serta menjaga tradisi akademik di perguruan tinggi.

Di sisi lain, staf khusus memiliki peran sebagai pendukung kebijakan seorang pejabat negara. Perannya penting dalam memberikan masukan berbasis keahlian, tetapi tetap berada dalam posisi membantu, bukan sebagai pengambil keputusan utama.

Kehadiran akademisi dalam pemerintahan tentu dapat memberikan dampak positif. Dengan pengalaman penelitian dan keilmuan yang dimiliki, seorang guru besar dapat membantu menciptakan kebijakan yang lebih berbasis data dan kajian ilmiah (evidence-based policy).

Namun, muncul pertanyaan yang lebih mendalam: apakah kontribusi seorang guru besar akan memberikan manfaat yang lebih besar ketika berada di sekitar kekuasaan, atau ketika tetap berada di kampus untuk menghasilkan penelitian, mencetak generasi ilmuwan, dan mengembangkan inovasi?

Fenomena ini juga menjadi refleksi terhadap kondisi dunia akademik di Indonesia. Ketertarikan sebagian akademisi untuk masuk ke pemerintahan dapat dilihat sebagai bentuk pengabdian kepada negara. Namun, hal tersebut juga membuka diskusi mengenai sejauh mana perguruan tinggi mampu menyediakan ruang pengembangan, dukungan riset, kesejahteraan, serta penghargaan terhadap profesi akademik.

Jika kampus telah menjadi ruang terbaik bagi ilmuwan untuk berkarya, maka jabatan guru besar seharusnya menjadi puncak pencapaian akademik yang memberikan ruang luas untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Negara memang membutuhkan akademisi untuk membantu menyusun kebijakan. Akan tetapi, negara juga membutuhkan universitas yang kuat, independen, dan produktif dalam menghasilkan ilmu serta inovasi.

Perguruan tinggi yang kehilangan terlalu banyak ilmuwan terbaiknya ke dalam birokrasi berpotensi menghadapi tantangan dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai pusat ilmu pengetahuan dan penjaga nalar kritis masyarakat.

Pada akhirnya, kemajuan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari banyaknya profesor yang berada di sekitar pusat kekuasaan, tetapi juga dari seberapa kuat perguruan tinggi mampu mempertahankan perannya sebagai tempat lahirnya gagasan, penelitian, dan pemikiran kritis bagi masa depan bangsa. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com