Beritabanten.com – Universitas selama ini dikenal sebagai menara gading, tempat ilmu pengetahuan dikembangkan, kebijakan diuji melalui kajian ilmiah, serta kekuasaan dikritisi dengan argumentasi berbasis data. Karena itu, independensi menjadi salah satu nilai utama yang melekat pada dunia akademik.

Namun, dalam perkembangan politik modern, batas antara ruang akademik dan ruang kekuasaan semakin sering beririsan. Tidak sedikit akademisi yang kemudian mengambil peran dalam proses politik, mulai dari memberikan gagasan kebijakan, menjadi penasihat kandidat, menghadiri forum politik, hingga bergabung dalam lingkaran pendukung calon pemimpin.

Fenomena tersebut kembali menjadi perhatian ketika sejumlah akademisi yang sebelumnya berada di sekitar kandidat politik kemudian mendapatkan posisi strategis setelah kandidat tersebut memenangkan kontestasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai hubungan antara kepakaran, kedekatan politik, dan pemberian jabatan.

Dalam kajian ilmu politik, hubungan antara kelompok elite dan kekuasaan dikenal melalui konsep sirkulasi elite (elite circulation). Pemikir politik Italia, Vilfredo Pareto, menjelaskan bahwa kekuasaan selalu mengalami pergantian dan membutuhkan kelompok elite baru untuk menjalankan pemerintahan.

Elite tersebut tidak selalu berasal dari partai politik. Mereka dapat datang dari berbagai latar belakang, termasuk birokrasi, dunia usaha, militer, profesional, hingga kalangan akademisi yang memiliki keahlian tertentu.

Di sisi lain, pemikiran Max Weber mengenai birokrasi modern menjelaskan bahwa negara membutuhkan tenaga ahli untuk menjalankan pemerintahan yang semakin kompleks. Pemerintah tidak mungkin hanya mengandalkan politisi, tetapi juga membutuhkan pakar di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, teknologi, pertanian, dan berbagai sektor lainnya.

Dari sudut pandang tersebut, keterlibatan akademisi dalam pemerintahan bukanlah sesuatu yang keliru. Kehadiran para ahli justru dapat memperkuat kualitas kebijakan publik apabila ditempatkan berdasarkan kemampuan dan rekam jejak profesional.

Persoalan muncul ketika masyarakat sulit membedakan apakah seseorang dipilih karena kompetensinya atau karena hubungan politik yang telah dibangun sebelumnya.

Dalam teori principal-agent, seorang pemimpin atau pejabat memiliki kecenderungan memilih orang yang dianggap dapat dipercaya, memiliki kesamaan visi, dan mampu menjalankan agenda pemerintahan. Kepercayaan memang menjadi unsur penting dalam menjalankan kekuasaan.

Namun, ketika faktor kedekatan dan loyalitas lebih dominan dibandingkan kemampuan, risiko melemahnya prinsip meritokrasi dapat muncul. Jabatan publik seharusnya tidak hanya menjadi ruang penghargaan politik, tetapi juga harus memastikan bahwa orang yang menduduki posisi tersebut memiliki kapasitas yang sesuai.

Di sinilah tantangan terbesar bagi akademisi yang masuk ke dunia kekuasaan. Di lingkungan kampus, seorang akademisi dituntut menjaga objektivitas, berpijak pada data, serta terbuka terhadap kritik ilmiah. Sementara di dunia politik, seorang pejabat dituntut menjalankan agenda pemerintahan dan memiliki loyalitas terhadap arah kebijakan pemimpin.

Pertemuan dua budaya tersebut dapat menghasilkan hal positif apabila berjalan seimbang. Akademisi dapat membawa tradisi berpikir ilmiah ke dalam pemerintahan. Namun, independensi akademik tetap harus dijaga agar kepakaran tidak berubah menjadi sekadar legitimasi politik.

Fenomena ini juga berkaitan dengan konsep political capital atau modal politik. Selama berada di kampus, akademisi memiliki modal berupa pengetahuan, penelitian, publikasi, dan reputasi keilmuan. Ketika masuk ke arena politik, modal tersebut sering kali harus dilengkapi dengan jaringan, kepercayaan, serta kemampuan membangun hubungan dengan para pemegang kekuasaan.

Karena itu, tidak mengherankan apabila sebagian akademisi mulai aktif berdialog dengan tokoh politik menjelang pemilu. Ada yang memberikan masukan program, terlibat dalam diskusi kebijakan, hingga ikut dalam forum pendukung kandidat tertentu.

Keterlibatan tersebut tidak secara otomatis salah. Akademisi tetap memiliki hak sebagai warga negara untuk menyampaikan pandangan politiknya. Namun, persoalan muncul ketika batas antara kontribusi ilmiah dan kepentingan politik menjadi tidak jelas di mata publik.

Dampaknya juga dapat dirasakan oleh institusi pendidikan. Universitas mendapatkan kepercayaan masyarakat karena dianggap sebagai ruang yang independen dan kritis. Jika terlalu banyak akademisi masuk dalam politik praktis tanpa menjaga jarak profesional, publik dapat mempertanyakan objektivitas kampus.

Padahal, peran penting akademisi dalam demokrasi bukan hanya membantu pemerintah membuat kebijakan, tetapi juga memberikan kritik ketika kebijakan tersebut dianggap tidak tepat. Pemerintah membutuhkan ilmuwan, tetapi demokrasi juga membutuhkan kampus yang berani mengingatkan kekuasaan.

Tidak ada larangan bagi akademisi untuk mengabdi di pemerintahan. Banyak negara justru melibatkan ilmuwan dan profesor dalam posisi strategis untuk memperkuat kualitas negara. Hal yang harus dijaga adalah proses seleksi yang transparan, berbasis kompetensi, dan mempertimbangkan rekam jejak.

Pada akhirnya, masyarakat tidak mempermasalahkan seorang akademisi menduduki jabatan publik. Yang menjadi perhatian adalah alasan di balik pemberian jabatan tersebut.

Jika jabatan diberikan karena keahlian, integritas, dan kapasitas, maka kepercayaan publik akan semakin kuat. Namun apabila jabatan lebih terlihat sebagai hasil dari kedekatan politik yang dibangun sejak awal, maka pertanyaan kritis akan selalu muncul: apakah kekuasaan sedang memanfaatkan ilmu, atau ilmu sedang mencari jalan menuju kekuasaan? (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com