Beritabanten.com – Fenomena politisi yang kembali menempuh pendidikan tinggi setelah atau di tengah karier politik semakin banyak terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Tidak sedikit pejabat publik yang melanjutkan studi hingga meraih gelar doktor, bahkan kemudian aktif mengajar atau menduduki jabatan akademik di perguruan tinggi.

Perkembangan tersebut memunculkan beragam pandangan. Di satu sisi, langkah politisi melanjutkan pendidikan dinilai sebagai bentuk komitmen meningkatkan kapasitas intelektual. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai bagaimana menjaga integritas akademik agar proses pendidikan tinggi tetap berlandaskan merit, bukan semata menjadi instrumen untuk memperkuat legitimasi politik.

Dalam praktiknya, hubungan antara dunia politik dan perguruan tinggi memang semakin terbuka. Pengalaman di pemerintahan dianggap dapat memperkaya proses pembelajaran di kampus, sementara lingkungan akademik memberikan ruang bagi politisi untuk memperdalam kajian kebijakan publik, hukum, ekonomi, maupun ilmu sosial.

Namun perhatian publik tidak hanya tertuju pada perpindahan profesi tersebut, melainkan juga pada proses akademik yang dijalani. Gelar akademik pada dasarnya merupakan hasil dari proses penelitian, publikasi ilmiah, dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memerlukan standar kualitas tertentu.

Dalam perspektif sosiologi Pierre Bourdieu, fenomena ini dapat dipahami melalui konsep modal simbolik (symbolic capital). Gelar akademik tidak hanya mencerminkan pencapaian pendidikan, tetapi juga menjadi sumber legitimasi sosial yang dapat memperkuat posisi seseorang di ruang publik.

Bagi seorang politisi, gelar doktor atau jabatan akademik dapat menambah kredibilitas sekaligus memperluas pengaruh di luar arena politik. Namun, ketika modal politik ikut memengaruhi akses terhadap institusi pendidikan, muncul kekhawatiran mengenai kesetaraan dalam proses akademik.

Sementara itu, pemikiran Michel Foucault mengenai hubungan antara kekuasaan dan pengetahuan (power/knowledge) menunjukkan bahwa produksi pengetahuan tidak sepenuhnya terlepas dari relasi kekuasaan. Ketika aktor politik memasuki ruang akademik, diperlukan mekanisme yang mampu menjaga independensi kampus agar kegiatan pendidikan, penelitian, dan publikasi tetap berjalan sesuai prinsip ilmiah.

Dari perspektif Max Weber, gelar akademik juga dapat dipandang sebagai bagian dari proses membangun legitimasi rasional-legal. Selain memperoleh legitimasi melalui jabatan politik atau dukungan publik, seorang pemimpin juga dapat memperkuat otoritasnya melalui pengakuan atas kompetensi intelektual yang dimilikinya.

Meski demikian, proses tersebut perlu dijalankan secara transparan dan memenuhi standar akademik yang berlaku. Perguruan tinggi pada dasarnya dibangun atas prinsip meritokrasi, di mana setiap mahasiswa maupun dosen memperoleh pengakuan berdasarkan kualitas penelitian, publikasi ilmiah, dan kontribusinya terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

Karena itu, publik menaruh perhatian besar terhadap konsistensi perguruan tinggi dalam menerapkan standar akademik yang sama bagi seluruh peserta didik, tanpa membedakan latar belakang profesi maupun jabatan yang dimiliki.

Di sisi lain, pengalaman panjang seorang politisi dalam merumuskan kebijakan publik juga dapat menjadi nilai tambah bagi dunia akademik. Pengalaman empiris tersebut berpotensi memperkaya diskusi ilmiah, memperkuat hubungan antara teori dan praktik, serta memberikan perspektif baru dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

Namun manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila proses akademiknya berjalan secara objektif, akuntabel, dan mengikuti mekanisme yang berlaku bagi seluruh sivitas akademika.

Pada akhirnya, semakin banyaknya politisi yang memasuki dunia akademik menunjukkan bahwa batas antara kampus dan ruang politik semakin dinamis. Fenomena tersebut bukanlah persoalan selama seluruh proses pendidikan tetap menjunjung tinggi integritas ilmiah, independensi perguruan tinggi, serta prinsip kesetaraan dalam memperoleh gelar akademik.

Lenjaga kredibilitas institusi pendidikan tinggi menjadi hal penting agar gelar akademik tetap dipandang sebagai hasil pencapaian intelektual, bukan sekadar simbol yang memperkuat posisi seseorang di ruang publik. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com