Beritabanten.com – Kejahatan dalam masyarakat tidak hanya hadir dalam satu bentuk. Dalam kajian kriminologi, berbagai jenis tindak pidana dapat muncul berdasarkan karakter pelaku, lokasi kejadian, hingga cara kejahatan tersebut dilakukan.

Indonesia saat ini menghadapi tantangan karena berbagai bentuk kejahatan dapat terjadi secara bersamaan, mulai dari kejahatan jalanan yang langsung dirasakan masyarakat hingga kejahatan tingkat tinggi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.

Salah satu bentuk yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari adalah *street crime* atau kejahatan jalanan. Tindakan seperti begal, pencopetan, penjambretan, perampokan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, hingga pembunuhan menjadi ancaman langsung terhadap rasa aman masyarakat.

Kejahatan jenis ini memiliki dampak psikologis yang besar karena masyarakat berhadapan langsung dengan risiko kehilangan harta benda, mengalami kekerasan, bahkan kehilangan nyawa.

Selain itu, terdapat *blue-collar crime* atau kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di tingkat operasional atau lingkungan kerja. Bentuknya dapat berupa pencurian aset perusahaan, penggelapan, sabotase, maupun penyalahgunaan fasilitas organisasi.

Meski tidak selalu menjadi sorotan publik seperti korupsi berskala besar, kejahatan tersebut tetap memiliki dampak ekonomi karena dapat merugikan perusahaan, lembaga, maupun individu yang menjadi korban.

Sementara itu, *conventional crime* atau kejahatan konvensional masih menjadi salah satu persoalan utama yang ditangani aparat penegak hukum. Kejahatan seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, perjudian, narkotika, dan berbagai tindak pidana umum lainnya terus menjadi bagian dari dinamika keamanan masyarakat.

Di sisi lain, Indonesia juga menghadapi persoalan *white-collar crime* atau kejahatan kerah putih. Istilah yang diperkenalkan oleh kriminolog Edwin H. Sutherland pada 1939 tersebut merujuk pada kejahatan yang dilakukan oleh individu dengan status sosial, jabatan, atau kewenangan tertentu melalui penyalahgunaan posisi yang dimiliki.

Korupsi, suap, manipulasi anggaran, pencucian uang, hingga penyalahgunaan kekuasaan termasuk dalam kategori kejahatan kerah putih. Berbeda dengan kejahatan jalanan, kejahatan ini sering berlangsung secara tersembunyi melalui keputusan, dokumen, transaksi, atau kebijakan yang tampak formal.

Persoalannya, berbagai bentuk kejahatan tersebut dapat muncul secara bersamaan dalam satu periode. Masyarakat menghadapi ancaman keamanan di ruang publik, dunia usaha menghadapi risiko kejahatan internal, sementara negara harus menghadapi penyimpangan yang melibatkan kekuasaan dan sumber daya besar.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kriminalitas bukan hanya mengenai jumlah kasus, tetapi juga menyangkut kualitas penegakan hukum, efektivitas pengawasan, dan kemampuan negara mencegah kejahatan sejak awal.

Karena itu, Indonesia membutuhkan sistem hukum yang mampu menghadapi seluruh lapisan kejahatan secara seimbang. Kejahatan jalanan harus ditangani agar masyarakat merasa aman, kejahatan di lingkungan kerja harus dicegah untuk melindungi aset, kejahatan konvensional harus ditekan melalui penegakan hukum yang konsisten, sementara kejahatan kerah putih harus diberantas melalui transparansi dan pengawasan yang kuat.

Penegakan hukum juga harus berlaku tanpa melihat latar belakang pelaku. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa yang melakukan kejahatan di ruang publik dengan mereka yang menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan.

Pada akhirnya, kekuatan sebuah negara tidak diukur dari tidak adanya kejahatan, melainkan dari kemampuan institusi hukum dalam memberikan perlindungan, menciptakan keadilan, dan memastikan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang jelas. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com