Beritabanten.com.– Pemberlakuan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 memunculkan pertanyaan terkait kewajiban para pengembang besar yang selama ini mengelola sistem penyediaan air bersih secara mandiri maupun melalui perusahaan utilitas di dalam kawasannya.
Dalam Pasal 35 dan Pasal 36, perda tersebut mengatur bahwa setiap orang maupun badan usaha yang mengelola dan/atau menyediakan air minum secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga wajib menggunakan air minum yang dikelola Perseroda PiTS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut juga menyebutkan bahwa bagi pengguna air tanah maupun penyedia air minum mandiri, kewajiban menggunakan layanan Perseroda berlaku setelah jaringan distribusi Perseroda tersedia dan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perda terpenuhi.
Aturan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai penerapannya terhadap sejumlah kawasan besar di Tangerang Selatan yang selama ini telah memiliki sistem penyediaan air bersih sendiri.
Beberapa kawasan seperti BSD City yang dikembangkan Sinar Mas Land, Bintaro Jaya oleh PT Jaya Real Property Tbk, serta Alam Sutera yang dikembangkan PT Alam Sutera Realty Tbk diketahui memiliki sistem utilitas terpadu untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi penghuni maupun pelaku usaha di dalam kawasan.
Jika melihat rumusan perda secara tekstual, istilah “badan usaha” memiliki cakupan yang cukup luas. Hal tersebut membuka kemungkinan bahwa pengembang yang selama ini menyediakan layanan air bersih secara mandiri juga termasuk pihak yang harus menyesuaikan dengan ketentuan penggunaan air minum dari Perseroda.
Namun, penerapan aturan tersebut tidak dapat dilepaskan dari berbagai aspek lain, seperti keberadaan perjanjian kerja sama yang masih berjalan, kesiapan jaringan distribusi Perseroda, serta aturan teknis yang akan menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan.
Dengan demikian, penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2023 terhadap setiap kawasan dapat memiliki mekanisme yang berbeda sesuai dengan kondisi hukum, teknis, serta kesiapan infrastruktur masing-masing.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Perseroda Air Minum diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan aturan tersebut. Kejelasan mengenai apakah ketentuan tersebut akan berlaku secara menyeluruh terhadap seluruh badan usaha, termasuk pengembang kota mandiri, atau melalui tahapan transisi tertentu menjadi hal penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Kepastian implementasi perda tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kelola penyediaan air minum yang lebih baik, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelayanan publik dan keberlangsungan kegiatan usaha di Kota Tangerang Selatan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan