Beritabanten.com.– Di balik keran yang mengalir setiap hari, ada persoalan besar yang jarang terlihat: bagaimana sebuah kota menjaga cadangan airnya agar tetap tersedia untuk masa depan. Di tengah pertumbuhan kawasan permukiman dan aktivitas ekonomi yang semakin padat, Kota Tangerang Selatan mulai memperkuat kebijakan pengelolaan air melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023.

Aturan tersebut bukan hanya mengatur keberadaan Perseroda Air Minum sebagai penyedia layanan, tetapi juga mengatur hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan keberlangsungan sumber daya air. Salah satu poin penting dalam perda ini adalah kewajiban penggunaan layanan air perpipaan bagi wilayah yang telah mendapatkan jaringan distribusi.

Melalui Pasal 34, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyediakan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat. Tugas tersebut dilaksanakan oleh Perseroda Air Minum dengan membangun sistem jaringan perpipaan sebagai sarana utama distribusi air bersih.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban terlebih dahulu menghadirkan infrastruktur. Masyarakat tidak dapat dibebani kewajiban menggunakan layanan PAM apabila jaringan air belum tersedia di wilayah mereka.

Namun, ketika jaringan perpipaan telah terpasang dan layanan sudah dapat diakses, aturan berikutnya mulai berjalan. Pasal 35 dan Pasal 36 Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa masyarakat maupun badan usaha yang sebelumnya menggunakan sumber air mandiri, termasuk air tanah atau layanan pihak lain, wajib menyesuaikan diri dengan sistem layanan air minum yang dikelola Perseroda sesuai batas waktu yang ditentukan.

Dalam aturan tersebut, masa transisi diberikan agar masyarakat dan pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian. Setelah jaringan tersedia dan masa yang ditetapkan telah terpenuhi, penggunaan layanan Perseroda menjadi bagian dari ketentuan yang harus dipatuhi.

Kebijakan ini bukan sekadar upaya menambah jumlah pelanggan PAM. Ada alasan lingkungan yang lebih besar di balik dorongan penggunaan air perpipaan, terutama berkaitan dengan semakin tingginya tekanan terhadap cadangan air tanah di kawasan perkotaan.

Selama bertahun-tahun, sebagian masyarakat dan pelaku usaha mengandalkan sumur bor sebagai sumber kebutuhan air. Namun, pengambilan air tanah secara terus-menerus tanpa pengendalian dapat memberikan dampak serius terhadap keseimbangan lingkungan.

Salah satu ancaman yang sering muncul adalah penurunan muka air tanah. Ketika cadangan air bawah permukaan terus diambil dalam jumlah besar, permukaan tanah dapat mengalami penurunan atau yang dikenal sebagai land subsidence.

Fenomena tersebut bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak pada kehidupan perkotaan. Penurunan tanah berpotensi menyebabkan kerusakan infrastruktur, seperti jalan dan bangunan, serta memperbesar risiko genangan dan banjir di kawasan tertentu.

Selain itu, air tanah bukan sumber daya yang mudah dipulihkan. Proses pengisian kembali cadangan air bawah tanah membutuhkan waktu yang sangat panjang. Apabila eksploitasi terus meningkat, generasi mendatang dapat menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber air bersih.

Bagi wilayah yang berada dekat kawasan pesisir, penggunaan air tanah secara berlebihan juga memiliki risiko lain, yakni masuknya air laut ke dalam lapisan tanah atau intrusi air laut. Kondisi ini dapat menyebabkan kualitas air sumur menurun dan tidak lagi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, sistem air perpipaan dianggap menjadi salah satu solusi untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya air. Dengan pengelolaan terpusat, pengambilan air dapat diawasi, kualitasnya lebih terjamin, dan distribusi kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih terencana.

Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada aturan yang dibuat pemerintah. Ketersediaan jaringan, kualitas pelayanan, keterjangkauan biaya, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan PAM menjadi faktor penting agar peralihan dapat berjalan dengan baik.

Pada akhirnya, Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 membawa pesan bahwa air bukan hanya kebutuhan hari ini, tetapi juga aset lingkungan untuk masa depan. Ketika jaringan telah tersedia, penggunaan layanan PAM menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keberlanjutan sumber air dan memastikan kota tetap memiliki cadangan air bagi generasi berikutnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com