Beritabanten.com – Pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Jumat (10/7/2026) yang mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan menghindari spekulasi menjadi perhatian publik.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan atas penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Secara hukum, sikap Istana tersebut memiliki dasar yang kuat. Dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses hukum juga tidak boleh digantikan oleh penilaian publik yang terburu-buru.
Namun, persoalan yang muncul bukan mengenai benar atau salahnya asas praduga tak bersalah. Persoalannya adalah bagaimana prinsip tersebut diterapkan secara konsisten dalam berbagai situasi.
Sebab, sebuah asas hukum hanya memiliki makna apabila berlaku kepada semua orang tanpa melihat jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, maupun posisi politik seseorang.
Dalam kajian hukum dan politik dikenal istilah selective invocation of legal principles, yaitu ketika prinsip hukum digunakan secara berbeda tergantung siapa yang sedang berhadapan dengan persoalan.
Prinsipnya tetap sama. Aturannya tetap sama. Namun, perhatian dan pembelaan terhadap prinsip tersebut bisa berubah mengikuti siapa yang menjadi subjek perkara.
Pada satu sisi, negara dapat dengan cepat mengingatkan publik agar tidak berspekulasi dan menghormati proses hukum. Namun di sisi lain, masih sering ditemukan orang yang belum mendapat putusan pengadilan tetapi sudah lebih dulu menerima stigma dan hukuman sosial.
Di sinilah tantangan keadilan muncul.
Bukan karena asas praduga tak bersalah tidak penting, tetapi karena asas yang benar dapat kehilangan kepercayaan publik apabila hanya terlihat kuat dalam perkara tertentu.
Ketika Istana menyampaikan pentingnya praduga tak bersalah dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi, publik juga memiliki hak untuk menguji apakah standar kehati-hatian yang sama berlaku dalam perkara lain.
Apakah perlindungan terhadap proses hukum juga diberikan kepada masyarakat biasa, aktivis, kelompok kritis, lawan politik, atau mereka yang tidak memiliki akses kuat terhadap kekuasaan?
Sebab hukum tidak boleh bekerja seperti payung yang hanya terbuka ketika seseorang yang memiliki jabatan sedang terkena hujan persoalan.
Asas hukum harus berdiri melampaui identitas, kedudukan, dan kepentingan seseorang.
Jika penerapan prinsip hukum berubah berdasarkan siapa yang sedang diperiksa, maka asas tersebut berisiko kehilangan fungsi sebagai fondasi keadilan dan hanya menjadi bagian dari komunikasi politik.
Pernyataan Prasetyo Hadi memang mengingatkan kembali pentingnya negara menghormati proses hukum. Namun, pernyataan tersebut juga membawa konsekuensi berupa tuntutan agar standar yang sama diterapkan dalam setiap perkara.
Negara hukum tidak boleh hanya mengingat asas ketika situasi tertentu membutuhkan perlindungan.
Dalam konsep keadilan, ukuran utama bukan hanya apakah hukum menyediakan perlindungan, tetapi apakah perlindungan itu diberikan secara setara.
Kekuasaan tidak boleh membuat mereka yang kuat mendapatkan perlindungan lebih besar, sementara mereka yang lemah menghadapi tekanan hukum dan opini publik sendirian.
Karena itu, persoalannya bukan apakah Febrie Adriansyah berhak mendapatkan asas praduga tak bersalah. Hak tersebut melekat kepada setiap warga negara.
Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah prinsip yang sama juga akan diberikan kepada siapa pun yang menghadapi tuduhan hukum, tanpa melihat jabatan maupun latar belakangnya.
Penggunaan asas hukum secara selektif memang tidak selalu tampak sebagai pelanggaran aturan. Tidak ada pasal yang secara terbuka dihapus atau prinsip yang secara resmi ditolak.
Namun, masalah dapat muncul ketika publik melihat adanya perbedaan perlakuan dalam penerapan prinsip yang sama.
Jika masyarakat mulai lebih dulu bertanya “siapa orangnya?” daripada “bagaimana proses hukumnya?”, maka kepercayaan terhadap negara hukum akan semakin tergerus.
Karena itu, tidak ada yang keliru ketika Istana mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.
Justru pernyataan tersebut harus menjadi standar yang berlaku bagi semua pihak.
Yang harus dijaga bukan hanya ucapan tentang asas hukum, tetapi juga konsistensi ketika asas tersebut diuji dalam berbagai keadaan.
Sebab asas bukan alat yang digunakan ketika menguntungkan dan ditinggalkan ketika menyulitkan.
Asas adalah fondasi yang harus tetap berdiri ketika nama, jabatan, kekuasaan, dan kepentingan berubah.
Keadilan tidak diuji saat prinsip hukum diucapkan. Keadilan diuji ketika prinsip tersebut benar-benar diterapkan kepada orang yang berbeda. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan