Beritabanten.com – Dalam mengungkap kejahatan keuangan, penyidik tidak selalu langsung menemukan aktor utama. Semakin besar sebuah perkara korupsi atau pencucian uang, semakin besar kemungkinan terdapat lapisan yang memisahkan pelaku utama dengan aset hasil kejahatan.

Karena itu, pendekatan penyidikan modern sering kali dimulai dari hal-hal yang terlihat lebih konkret, seperti aliran uang, aset, rekening, dokumen, hingga pihak-pihak yang berada di sekitar pusat perkara.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menggambarkan pendekatan tersebut dengan istilah sederhana: “makan bubur dari pinggir”. Dalam program On Focus Tribunnews pada Jumat (9/7/2026), Susno menilai penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang dapat menjadi jalan untuk menemukan tindak pidana utama dan pihak yang berada di pusat perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya penggeledahan sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor, yang berkaitan dengan penyidikan tiga dugaan perkara korupsi.

Secara konsep, pendekatan tersebut memiliki kemiripan dengan metode investigasi outside-in investigation, yakni bergerak dari lapisan luar menuju inti persoalan.

Dalam perkara keuangan, penyidik tidak selalu memulai dari pertanyaan siapa pelaku utama. Sebab, aktor utama dalam sebuah jaringan kejahatan biasanya tidak selalu terlihat secara langsung.

Sebaliknya, penyidik dapat memulai dari pertanyaan yang lebih terukur: dari mana uang berasal, siapa yang memindahkan, siapa yang menyimpan, siapa yang memiliki akses, serta siapa yang mendapatkan manfaat terbesar.

Proses tersebut seperti membuka lapisan demi lapisan. Dari temuan aset, rekening, perusahaan, atau pihak penyimpan, penyidik kemudian bergerak mencari hubungan dengan pihak lain yang mungkin memiliki peran lebih besar.

Pendekatan itu berkaitan dengan prinsip follow the money, yaitu menelusuri perjalanan uang untuk menemukan hubungan antara aset, sumber dana, dan pihak yang memperoleh keuntungan.

Uang dapat disembunyikan melalui berbagai cara, tetapi tetap meninggalkan jejak. Penyidik dapat menelusuri siapa yang menyediakan dana, siapa yang menerima, bagaimana aset berpindah, serta alasan mengapa kekayaan tersebut ditempatkan di lokasi tertentu.

Dalam penggeledahan yang menjadi perhatian publik, penyidik menemukan aset bernilai besar berupa uang dan emas. Namun, dalam proses hukum, temuan aset bukanlah akhir penyidikan.

Justru dari temuan tersebut muncul pertanyaan lanjutan: siapa pemilik sebenarnya, dari mana asal kekayaan itu, kapan diperoleh, siapa yang memiliki akses, dan apakah terdapat hubungan dengan perkara yang sedang disidik.

Di sinilah teori jaringan atau network theory menjadi relevan. Dalam sebuah jaringan kejahatan, orang yang terlihat membawa atau menyimpan aset belum tentu menjadi aktor utama.

Seseorang bisa saja hanya menjadi perantara, penyimpan, atau pihak yang menjalankan perintah. Karena itu, penyidik perlu membaca hubungan antaraktor: siapa yang memberi instruksi, siapa yang menyediakan fasilitas, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang memiliki kepentingan terbesar.

Analisis Susno mengenai kemungkinan adanya upaya agar seseorang tidak terseret dalam perkara masih merupakan pandangan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, dalam penyidikan keuangan, pertanyaan mengenai motif transaksi memang menjadi bagian penting.

Setiap perpindahan aset dalam jumlah besar membutuhkan penjelasan. Jika ada pemberian uang, harus diketahui tujuannya. Jika ada penyimpanan aset, harus diketahui alasan pemilihan tempat tersebut. Jika kepemilikan disamarkan, harus dicari siapa pemilik manfaat sebenarnya.

Meski demikian, strategi “makan bubur dari pinggir” juga memiliki tantangan. Pendekatan ini dapat membantu penyidik membangun perkara berdasarkan bukti yang kuat, tetapi berisiko kehilangan arah apabila hanya berhenti pada lapisan luar.

Jangan sampai penyidikan hanya menemukan pihak yang memegang aset, sementara pihak yang paling menikmati manfaat justru tidak tersentuh.

Karena itu, ukuran keberhasilan strategi ini bukan sekadar menemukan uang atau barang berharga. Ukuran utamanya adalah apakah penyidik mampu menghubungkan aset dengan pemilik manfaat sebenarnya.

Dalam konsep beneficial ownership, tujuan akhirnya adalah menemukan siapa yang sesungguhnya mengendalikan atau menikmati keuntungan dari suatu aset.

Publik kini menunggu apakah langkah “makan bubur dari pinggir” benar-benar membawa penyidik menuju pusat perkara. Sebab dalam penyidikan korupsi, menemukan orang yang memegang mangkuk bukanlah akhir.

Pertanyaan terpenting tetap sama: siapa yang duduk di tengah meja dan paling menikmati hasilnya? (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com