Beritabanten.com — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyatakan Presiden Prabowo Subianto ingin merombak sistem ekonomi Indonesia agar kembali sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945. Menurut Qodari, arah tersebut diwujudkan melalui penguatan koperasi, peran negara pada cabang produksi penting, serta pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pernyataan itu menghadirkan gagasan yang sangat besar. Bahkan begitu besar sehingga memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seorang presiden yang dipilih melalui pemilu untuk masa jabatan lima tahun memang memperoleh mandat untuk merombak sistem ekonomi sebuah negara?

Tentu Presiden Prabowo memiliki legitimasi konstitusional untuk menjalankan program pemerintahannya. Ia berhak menyusun kebijakan ekonomi, memperkuat koperasi, membenahi BUMN, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, mendorong industrialisasi, maupun mengubah berbagai regulasi yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kepentingan nasional.

Semua itu merupakan bagian dari kewenangan pemerintahan.

Namun menjalankan kebijakan ekonomi berbeda dengan mengubah sistem ekonomi. Sistem ekonomi tidak hanya terdiri atas program pemerintah, tetapi juga menyangkut konstitusi, undang-undang, kelembagaan negara, kepastian hukum, iklim investasi, dunia usaha, hak kepemilikan, hingga hubungan antara negara, pasar, dan masyarakat.

Karena itu, istilah “merombak sistem ekonomi” memerlukan penjelasan yang jauh lebih konkret daripada sekadar slogan politik.

Apalagi jika tujuan yang dimaksud adalah mengembalikan praktik ekonomi kepada Pasal 33 UUD 1945.

Pasal tersebut bukan aturan baru. Ia telah menjadi bagian dari konstitusi Indonesia sejak republik ini berdiri. Jika selama ini pelaksanaannya dinilai belum optimal, persoalannya bukan karena Indonesia tidak memiliki landasan konstitusional, melainkan bagaimana konstitusi itu diterjemahkan ke dalam kebijakan selama puluhan tahun.

Di sinilah publik membutuhkan penjelasan yang lebih rinci.

Apa yang dimaksud dengan “merombak”?

Apakah pemerintah akan meninjau kembali pengelolaan sumber daya alam? Mengurangi praktik monopoli dan oligopoli? Memperbesar peran koperasi dalam rantai produksi nasional? Menata ulang hubungan negara dengan perusahaan besar? Atau sekadar memperluas program yang sudah berjalan dengan kemasan baru?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena Pasal 33 selama ini hampir selalu hadir dalam pidato setiap pemerintahan.

Hampir semua pemerintahan berbicara tentang ekonomi kerakyatan. Hampir semua mengusung pemerataan. Hampir semua menegaskan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun dalam praktiknya, ketimpangan ekonomi masih menjadi tantangan, penguasaan aset di berbagai sektor tetap terkonsentrasi, dan manfaat pembangunan belum selalu dirasakan secara merata.

Karena itu, jika pemerintah benar-benar ingin menjadikan Pasal 33 sebagai arah utama kebijakan ekonomi, ukuran keberhasilannya bukanlah besarnya istilah yang digunakan.

Ukurannya adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu memperluas kesempatan usaha, memperkuat posisi koperasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, dan memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi dirasakan lebih luas.

Pada akhirnya, seorang presiden memang memperoleh mandat untuk memimpin pemerintahan dan menjalankan kebijakan sesuai konstitusi.

Namun dalam negara demokrasi, perubahan besar tidak hanya bergantung pada kehendak presiden. Ia juga harus berjalan melalui mekanisme konstitusional, melibatkan DPR, mematuhi undang-undang, menghormati hak warga negara, serta memberi kepastian bagi pelaku ekonomi.

Karena itu, jika yang dimaksud adalah memperkuat pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945, publik tentu layak menunggu langkah-langkah konkretnya.

Sebab sistem ekonomi tidak berubah karena sebuah pernyataan. Ia berubah ketika kebijakan benar-benar mengubah cara negara mengelola kekayaan, melindungi kepentingan rakyat, dan menciptakan keadilan ekonomi yang dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com