Beritabanten.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berbasis masjid melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan umat.
Komitmen tersebut disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, dalam Diskusi Online Masjid Berdampak bertajuk Masjid Tempat Sinergi Umat yang digelar pada Jumat (3/7/2026).
Menurut Rizaludin, pembentukan UPZ memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama, hingga Peraturan BAZNAS. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BAZNAS untuk membentuk UPZ di lingkungan masjid, pesantren, maupun yayasan.
“Keberadaan undang-undang ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan pengelolaan ZIS memenuhi prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” kata Rizaludin.
Ia mengatakan, BAZNAS juga mengajak para penyuluh agama untuk memperkuat kapasitas Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid dalam memahami regulasi UPZ serta meningkatkan sosialisasi pengelolaan zakat yang sesuai ketentuan.
“Kami berharap sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama terus berjalan efektif dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Rizaludin menegaskan, BAZNAS berkomitmen mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat aktivitas spiritual, sosial, dan ekonomi umat melalui pengelolaan ZIS yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Untuk mendukung pengelolaan tersebut, BAZNAS menghadirkan ekosistem digital Menara Masjid yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA). Platform ini memungkinkan pengelolaan administrasi dan pembukuan zakat dilakukan secara lebih transparan serta dapat dipantau oleh jemaah.
“Ke depan, sistem ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Masjid (SIMAS) milik Kementerian Agama,” jelasnya.
Melalui penguatan UPZ, BAZNAS berharap masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, mulai dari penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, hingga dukungan permodalan bagi pelaku usaha mikro.
Rizaludin menambahkan, pada 2026 BAZNAS memiliki 13 program prioritas. Salah satunya adalah BAZNAS Microfinance Masjid yang menyediakan pembiayaan usaha tanpa bunga melalui skema Qardhul Hasan. Selain itu, terdapat program renovasi masjid yang ramah bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia, serta digitalisasi kotak infak sebagai bagian dari modernisasi pengelolaan dana umat. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan