Beritabanten.com – Mantan Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Karsidi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (2/7/2026). Ia didakwa merugikan negara sebesar Rp576,8 juta dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022–2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rista Anindya Putri, menyebut terdakwa mencairkan dana desa, namun tidak menggunakannya sesuai APBDes. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkapkan seluruh pelaksanaan kegiatan dan belanja desa dikendalikan langsung oleh terdakwa tanpa melibatkan perangkat desa. Perangkat desa hanya diminta membantu dokumentasi dan menandatangani laporan pertanggungjawaban.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Pandeglang menemukan sejumlah kegiatan bermasalah, mulai dari pengadaan bibit dan kandang kambing, program ketahanan pangan, budidaya belut, hingga proyek pengurukan lapangan sepak bola yang diduga fiktif atau tidak sesuai volume pekerjaan.

Atas perbuatannya, Karsidi didakwa dengan pasal primer terkait tindak pidana korupsi dan pasal subsidair sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com