Beritabanten.com – Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti lebih dari Rp 5 triliun.
Tuntutan ini memicu kritik tajam, termasuk dari pakar hukum Todung Mulya Lubis.
“Ini tuntutan ‘insane’, bertolak belakang dengan fakta persidangan. Logika jaksa lebih bersifat penghukuman daripada keadilan,” ujar Todung di laman Facebook, ditulis pada Kamis (14/5/2026).
Todung menyoroti pendekatan jaksa yang punitive, sehingga asas praduga tak bersalah seolah diabaikan. “Dalam retorika, asas ini tetap ada, tapi praktiknya di persidangan terasa hilang,” tegasnya.
Menurut Todung, peran jaksa, pembela, dan hakim adalah menghasilkan keadilan. Jaksa seharusnya menuntut bebas jika bukti tidak mendukung dakwaan. Sementara hakim memikul tanggung jawab utama: menegakkan Keadilan Berdasar KeTuhanan Yang Maha Esa.
“Berita Acara Pemeriksaan selalu diawali kata ‘pro justicia’ atau ‘untuk keadilan’, namun kata-kata itu tenggelam dalam semangat punitive,” tambah Todung.
Meski demikian, Todung menekankan bahwa tuntutan jaksa bukan akhir proses. Masih ada pledoi dan putusan hakim yang menentukan. “Saya berharap majelis hakim menimbang ‘law and justice’ dengan nurani, sehingga keadilan menjadi roh putusan,” ujarnya.
Todung bahkan menyoroti risiko runtuhnya cita-cita negara hukum jika keadilan tak ditegakkan. Ia merujuk buku Sebastian Pompe, The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse, yang membahas kerentanan institusi peradilan Indonesia.
“Kali ini, dimulai dari kasus Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, dan Ira Puspawati. Yang runtuh bukan hanya Mahkamah Agung, tapi cita-cita kita akan negara hukum (rechtsstaat),” pungkas Todung. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan