Beritabanten.com – Tidak semua kapal yang dioperasikan Pertamina berbendera Indonesia. Secara hukum, kapal dianggap “Indonesia” jika terdaftar di Indonesia dan mengibarkan bendera merah putih.
Namun, banyak kapal Pertamina justru berbendera negara lain seperti Singapura atau Panama. Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan berkaitan erat dengan pembiayaan.
Sebagian besar kapal tanker besar dibiayai oleh perbankan asing karena keterbatasan pendanaan dari bank nasional. Masalahnya, Indonesia belum meratifikasi konvensi internasional terkait arrest of ship (penahanan kapal).
Akibatnya, bank asing tidak memiliki jaminan hukum yang kuat untuk menyita kapal berbendera Indonesia jika terjadi gagal bayar. Untuk menghindari risiko tersebut, mereka mensyaratkan agar kapal didaftarkan di negara lain yang sistem hukumnya lebih mendukung kepentingan kreditur.
Contohnya, kapal besar seperti Pertamina Prime dan Pertamina Pride didanai konsorsium bank asing, sehingga harus berbendera Singapura.
Dengan demikian, secara hukum kapal-kapal tersebut bukan kapal Indonesia, meskipun dimiliki atau dioperasikan oleh Pertamina.
Konsep arrest of ship sendiri adalah penahanan kapal oleh perintah pengadilan untuk menjamin penyelesaian klaim maritim, seperti utang, gaji kru, biaya perbaikan, atau kerugian akibat kecelakaan.
Penahanan ini bersifat in rem (terhadap aset), artinya kapal dijadikan jaminan agar pemilik memenuhi kewajibannya. Selama ditahan, kapal tidak bisa beroperasi dan menghasilkan keuntungan.
Dalam konteks ini, kabar kapal Pertamina gagal melewati Selat Hormuz bukan sepenuhnya persoalan hukum Indonesia, karena banyak kapal tersebut berbendera asing.
Namun, dampaknya tetap signifikan bagi Indonesia secara ekonomi, terutama dalam distribusi energi.
Faktor geopolitik juga berperan. Indonesia pernah menahan kapal tanker Iran yang terlibat praktik “dark fleet” (menghindari pelacakan saat menjual minyak di tengah embargo).
Penangkapan kapal Iran pada 2021 dan 2023 menunjukkan sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran tersebut. Namun, hal ini bisa memengaruhi hubungan dengan Iran.
Sebagai negara yang sangat bergantung pada ekspor minyak, Iran tetap berusaha menjual minyak ke berbagai negara meskipun terkena embargo.
Dalam situasi ini, tindakan Indonesia terhadap kapal Iran bisa menjadi catatan tersendiri dalam hubungan bilateral.
Kesimpulannya, isu kapal Pertamina di Selat Hormuz merupakan kombinasi dari faktor hukum maritim internasional, sistem pembiayaan global, dan dinamika geopolitik.
Secara hukum tidak sepenuhnya melibatkan Indonesia, tetapi secara ekonomi dan politik tetap berdampak signifikan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan