Beritabanten.ccom – Pernyataan Sufmi Dasco Ahmad yang mengajak masyarakat sipil memperkuat persatuan nasional dapat dibaca bukan sekadar sebagai imbauan politik praktis, tetapi juga sebagai cerminan cara pandang tertentu tentang hubungan antara negara dan masyarakat.
Jika dilihat secara ontologis, yakni dengan menelaah hakikat realitas yang diasumsikan dalam pernyataan tersebut, terlihat bahwa persatuan ditempatkan sebagai kondisi dasar bagi berjalannya kehidupan negara. Dalam cara pandang ini, masyarakat sipil dipahami sebagai elemen penting yang menopang stabilitas politik.
Negara tidak hanya berdiri di atas struktur pemerintahan, tetapi juga di atas kohesi sosial warganya. Karena itu, ketika ruang publik dipenuhi perdebatan keras, saling caci, atau konflik opini yang tajam, hal itu dipandang sebagai potensi yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Dalam kerangka berpikir tersebut, kritik masyarakat sebenarnya tidak ditolak. Kritik tetap diakui sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun kritik diharapkan tetap berada dalam bingkai kepentingan nasional dan tidak berubah menjadi permusuhan sosial. Artinya, kritik dipandang sebagai kontribusi terhadap negara selama disampaikan dengan niat membangun.
Dengan demikian, masyarakat sipil tidak dilihat sebagai oposisi terhadap negara, melainkan sebagai mitra yang ikut menjaga keberlangsungan proyek kebangsaan. Negara dan masyarakat dipahami berada dalam hubungan kerja sama historis, di mana pemerintah menjalankan mandat kekuasaan sementara masyarakat memberikan dukungan sosial agar mandat tersebut dapat dijalankan.
Namun pembacaan ontologis terhadap gagasan persatuan ini juga membuka pertanyaan yang lebih mendasar.
Persatuan tidak bisa hanya menjadi kewajiban masyarakat sipil semata. Dalam filsafat politik modern, persatuan nasional juga sangat bergantung pada bagaimana kekuasaan dijalankan oleh para penyelenggara negara.
Ketika pemerintah mampu mengelola negara dengan baik, transparan, dan berintegritas, maka kepercayaan publik akan tumbuh secara alami. Dari kepercayaan itulah persatuan mendapatkan fondasi moralnya. Sebaliknya, jika kekuasaan menuntut persatuan tetapi tidak menunjukkan keteladanan dalam praktik pemerintahan, maka seruan persatuan berisiko dipandang sebagai retorika politik semata.
Di titik ini, kritik warga negara justru memiliki makna penting. Kritik sering lahir dari kegelisahan dan kepedulian terhadap arah negara. Karena itu, kritik tidak seharusnya diperlakukan sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional. Kritik yang disampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab merupakan bagian dari mekanisme sosial untuk menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor yang benar.
Praktik-praktik seperti kriminalisasi kritik, intimidasi, atau doxing terhadap warga yang memberi kritik, justru berpotensi merusak kepercayaan publik yang menjadi dasar persatuan itu sendiri.
Pada akhirnya, negara bukanlah milik para penyelenggara kekuasaan yang sedang menjabat. Negara adalah milik seluruh rakyat. Kekuasaan yang dipegang hari ini hanyalah amanah sementara yang suatu saat akan berganti tangan. Karena itu, baik rakyat maupun pemerintah sebenarnya berada dalam posisi yang sama sebagai penjaga rumah bersama yang bernama Indonesia.
Persatuan nasional dalam pengertian yang paling dalam bukanlah persatuan yang meniadakan kritik, melainkan persatuan yang memungkinkan perbedaan pandangan tetap hidup tanpa menghancurkan kebersamaan.
Ketika masyarakat menjaga solidaritas sosial dan penyelenggara negara menunjukkan keteladanan dalam mengelola kekuasaan, maka persatuan tidak lagi sekadar ajakan politik, melainkan menjadi kesadaran kolektif bahwa masa depan bangsa adalah tanggung jawab bersama. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan