Beritabanten.com – Sidang Senat Terbuka UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi mengukuhkan tujuh guru besar, salah satunya Prof. Dr. Drs. KH. Mujar Ibnu Syarif, S.H., M.Ag sebagai Guru Guru Besar Bidang Hukum Ketatanegaraan Islam Perbandingan.

Acara ini dihadiri oleh Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., Ketua Senat UIN Jakarta, Prof. Dr. KH. Dede Rosyada, M.A., beserta jajaran pimpinan, di Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu, (14/01/2026).

Merujuk pada naskah pidato pengukuhan yang beredar di lokasi acara, tercatat perjalanan akademik Prof Mujar, biasa disapa, menempuh penddikan dasar di Madrasah ibtidaiyyah Darul Falah Karang Tengah Kota Tangerang.

Untuk selanjutnya dinMts Daarut Tafsir Bogor MA Jamiyyah Pondok Aren Tangsel, S1 Faukultas Syariah, S2 dan S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Putra Asli Kota Tangerang Selatan 12 Desember 1971 ini setia kepada almamaternya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan mengabdikan diri menjadi dosen di Fakultas Syariah UIN Jakarta hingga kini diberikan akademik tertinggi menjadi guru besar.

Banyak mahasiswa yang telah lahir dari tangan pengabdiannya sejak tahun 1995 yang tersebar di tanah air dengan beragam provesi.

Menurut sumber media, Prof Mujar selain mengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta aktif di berbergai organisasi Islam, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Tangerang Selatan.

Rangkaian pengabdian di luar kampus itu sebagai cara membumikan kecakapan akademiknya untuk daerah tempat di mana Prof Mujar berdomisili bersama istri bernama Tasliah dengan tiga oran anak.

Hak Politik Warga Negara Minoritas

Rentang pengabdian itu menjadi penguat di dunia akademiknya dengan pengikuhan sebagai guru besar dengan naskah pidato berjudul ‘Partisipasi Politik Minoritas Menurut Perspektif Hukum Tata Negara Islam Perbandingan dan Relevansinya dalam Konteks Indonesia dan Singapura.’

Kaa dia, hingga saat ini masih banham kegelisahan akademik di kalangan pembela kesetaraan hak-hak politik kaum minoritas.

Argumentasinya adalah karena di masa kontemporer ini kaum minoritas non muslim yang menjadi warga negara di negara Muslim seperti Tunisia, Yordania dan Pakistan, tidak bisa menikmati hak politiknya secara penuh.

“Mereka yang non Muslim di tiga negara tersebut, tidak dapat berpartisipasi politik untuk menjadi Presiden,” katanya, Rabu 14 Januari 2026.

“Sebaliknya di beberapa negara Kristen seperti Argentina, Inggris, Bolivia, Denmark, El Savador, Finlandia, Hongaria, Islandia, Swiss, Kosta Rika, Liechtenstein, Malta, Maroko, Norwegia, Samoa, Skotlandia dan Vatikan, warga negara Muslim tidak bisa mendapat hak politiknya secara penuh dengan diharamkan untuk menjadi Presiden,” dia tambahkan.

Karena itu, dia mengajukan pandangan bahwa setiap warga negara tanpa membedakan agama untuk dapat mencalonkan diri dalam kontestasi pemimpin nasional.

Menurutnya, kepedulian pada hak politik minoritas telah menjadi kajian politik dan kebijakan di beberapa negara terutama di Asia Tenggara meski dengan kadar yang belum menyentuh substansinya secara sempurna.

“Hasil penelitian dalam penelitian yang disajikan dalam bentuk orasi ilmiah pengukuhan guru besar ini cukup unik dan menarik karena tidak hanya membahas tentang partisipasi politik kaum minoritas, tetapi sekaligus mengkaji implementasinya di negara Indonesia dan Malaysia,” tegas dia.

Nantinya, dikatakan, dampak kebijakan yang egaliter terhadap partisipasi politik minoritas dapat memberikan implikasi praktis bagi kaum minoritas untuk mendapatkan jaminan dalam mendapatkan hak partisipasi politik secara penuh.

“Sudah waktunya bagi negara lain di belahan dunia mana pun mereka berada yang mempunyai kondisi serupa dengan Indonesia dan Singapura untuk memberikan jaminan hak pemenuhan hak politik yang sama bagi warganya,” pinta dia.

Dia meminta para pemangku kebijakan di negara dalam kondisi tersebut untuk merajut kebijakan politik yang menjamin hak politik kaum minoritas untuk melapangkan pentingnya memperlakukan warga minoritas di mana pun mereka berdomisili untuk mendapat perlakuan yang setara dengan warga negara yang mayoritas.

Fenomena Zohran Mamdani di Amerika

Lalu di menyebut fenomena kemenangan politik kaum minoritas di India yang mayoritas Hindu yang diraih oleh Abdul Pakir Jaenul Ahdden Abdul Kalam yang sukses meraih kursi Presiden.

Selian itu, ada juga tokoh politik muslim Amerika Serikat yang bernama Zohran Mamdani yang menjadi Wali Kota New York City.

Kata dia, Mamdani adalah profile paling otentik dan menantang di tengah kenyataan politik Amerika yang masih belum memberikan kesempatan kepada kaum minoritas muslim untuk menjadi pemimpin. ”

“Mamdani telah mengukir sejarah sebagai warga negara muslim di Amerika, pertama bisa menjadi pemimpin tertinggi di kota terbesar di Amerika Serikat New York City dalam waktu lebih dari dua abad sejarah Kota New York,” dia tegaaskan.

Fenomena Mamdani, tambah dia, disebut sejumlah pengamat politik di Amerika Serikat sebagai salah satu kejutan politik terbesar di New York.

Dewan Hubungan Amerika-Islam yang bermarkas di Capitol Hill, Wosington DC menilai sebagai jalan baru dalam politik Amerika Serikat kontemporer.

“Kemenangan Mamdani sebagai tonggak sejarah baru partisipasi politik bagi kalangan muslim yang saat ini masih terbilang minoritas di Amerika Serikat,”  demikan dia menutup. (Red)

 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com