Beritabanten.com – Aksi demonstrasi berjilid-jilid pada 24-31 Agustus 2025 melahirkan nasib keberadaan para demonstran tidak diketahuni di mana rimbanya. Mereka hilang bak ditelan bumi.

Berdasarkan sumber redaksi di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dilaporkan hasil kerja dari Posko Orang Hilang yang dibuka untuk menerima pengaduan orang hilang dalam aksi pada 25–31 Agustus 2025.

“Pasca rangkaian aksi demonstrasi pada periode tersebut, KontraS menerima lonjakan laporan terkait individu yang hilang secara tiba-tiba, terutama dari wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilisasi massa utamanya Jakarta dan Bandung,” ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, dalam rilis resmi diterima redaksi, Sabtu 13 September 2025.

Alumnus Fakultas Hukum Univeristas Airlangga ini menjelaskan, Posko pengaduan orang hilang yang dibuka oleh KontraS sejak 1 September 2025 bertujuan untuk menampung aduan, menelusuri keberadaan korban, dan mencatat berbagai pola tindakan aparat yang mengarah pada praktik penghilangan orang secara paksa.

“Dari pencarian dan verifikasi yang telah KontraS lakukan terhadap seluruh pengaduan yang masuk, sebagian besar merupakan korban penghilangan paksa,” Dimas tambahkan.

Dimas juga meyakini, para demonstran ditahan oleh aparat negara, dalam hal ini kepolisian, secara incommunicado, yaitu dengan menghalangi komunikasi dan akses mereka terhadap dunia luar seperti keluarga dan orang terdekatnya.

“Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menerima pendampingan hukum sesuai pilihan mereka. Dalam kata lain, aparat kepolisian telah melakukan penyembunyian nasib dan keberadaan orang-orang yang ditahan,” tambah dia.

Situasi ini menyebabkan para korban berada di luar jangkauan perlindungan hukum, yang terjadi dalam bentuk penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan proses hukum yang tidak adil dan transparan.

“Unsur-unsur ini merupakan unsur konstitutif dari penghilangan paksa, sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED), yang telah ditandatangani oleh Indonesia pada 27 September 2010,” tegas dia.

Meskipun korban telah dapat diverifikasi dan diketahui keberadaannya, periode selama mereka disembunyikan nasib dan keberadaannya tetaplah merupakan suatu praktik penghilangan paksa.

“Para korban secara spesifik mengalami penghilangan paksa dalam jangka pendek atau short-term enforced disappearances. Selain itu, hingga laporan ini dirilis, negara masih belum mengembalikan 3 orang lainnya yang diduga juga mengalami penghilangan paksa dalam gelombang aksi pada 25–31 Agustus 2025,” katanya dengan nada prihatin.

KontraS juga mengakui bahwa laporan ini bertujuan tidak hanya untuk mendokumentasikan praktik penghilangan paksa yang terjadi dalam aksi 25–31 Agustus 2025, namun juga untuk menuntut akuntabilitas negara atas terjadinya pelanggaran HAM tersebut.

“Penghilangan paksa bukanlah praktik pelanggaran HAM baru di Indonesia, melainkan sudah terjadi sejak lama terutama pada periode Orde Baru untuk membungkam kritik dan oposisi terhadap pemerintah,” demikian Dimas mentup. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com