Beritabanten.com – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon.

Sumber media memantau penggugat dalam gugatan ini terdiri dari sejumlah individu dan lembaga.

“Penggugat individu terdiri dari Kusmiyati selaku perwakilan Paguyuban Keluarga Korban Mei 1998, Marzuki Darusman selaku Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998, Ita F. Nadia selaku pendamping korban perkosaan Mei 1998, serta Sandyawan Sumardi selaku Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan,” demikian dalam rilis resmi, dikutip redaksi dari laman kontras.org, Sabtu 13 September 2025.

Sementara itu, penggugat lembaga terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kalyanamitra, dan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia IPTI).

Gugatan ini merespons pernyataan Fadli Zon dalam siaran pers Kementerian Kebudayaan (No. 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025) tertanggal 16 Mei 2025 dan unggahan media sosial 16 Juni 2025, yang pada pokoknya mendelegitimasi laporan TGPF karena tidak didukung bukti kuat dan mengandung istilah yang masih “problematik”.

“Pernyataan ini mempertegas klaim sebelumnya yang disampaikan Fadli Zon dalam wawancara “Real Talk” IDN Times pada 10 Juni 2025, yang meragukan kebenaran atau cenderung menyangkal terjadinya perkosaan massal pada Mei 1998,” tulis rilis tersebut.

Koalisi menilai bahwa objek gugatan a quo sebagai bagian dari tindakan administratif Pemerintahan oleh Fadli Zon bertentangan dengan sejumlah Peraturan Perundang-undangan, Prinsip AUPB, maupun Hak Asasi Manusia bahkan telah memperlihatkan tindakan yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan selaku Menteri Kebudayaan RI. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com