Beritabanten.com – DPR RI bersama pemerintah menyetujui ketentuan baru dalam revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji tidak wajib beragama Islam di wilayah dengan populasi muslim minoritas.

Keputusan itu dihasilkan dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberarapa waktu lalu.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyianto mengatakan, aturan ini berlaku terbatas di embarkasi yang berada di daerah minoritas muslim. Ia mencontohkan, di wilayah seperti Manado atau Papua, tenaga medis maupun petugas pendukung lain bisa saja berasal dari kalangan non-muslim.

“Kalau di daerah yang muslimnya minoritas, maka petugasnya bisa beragam, misalnya dokter atau tenaga kesehatan di embarkasi itu bisa saja non-muslim,” ujar Bambang, dikutip redaksi Rabu 26 Agustus 2025.

Namun, ia menekankan bahwa petugas non-muslim hanya bertugas di embarkasi dalam negeri, tidak di Tanah Haram Mekkah maupun Madinah.

Menurut Bambang, keterlibatan petugas non-muslim sebenarnya sudah dipraktikkan sejak lama. Karena itu, DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang mewajibkan semua petugas haji beragama Islam. “Kalau aturan itu dipaksakan, justru menyulitkan,” jelasnya. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com