Beritabanten.com – Kota Serang dan Kabupaten Serang terlibat ‘perang dingin’ terkait kepemilikan delapan pulau. Kota Serang mengklaim delapan pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif sehingga harus dikembalikan.
Adapun delapan pulau tersebut meliputi Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
Wali Kota Serang Budi Rustandi dinyatakan telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kejelasan status kewilayahan yang salah satunya tengan delapan pulau tersebut.
Dia beralasan, Kecamatan Kasemen pada masa lalu pernah mencakup hingga Pulau Panjang, namun kini wilayah itu tidak lagi masuk Kota Serang.
“Kita akan perjuangkan agar wilayah tersebut kembali, sesuai undang-undang,” kata Budi, dikutip redaksi dari radarbanten, Jumat 15 Agustus 2025.
Pernyataan Budi tidak sembarangan, tapi mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.

Penyerobotan Wilayah
Pernyataan Budi dijawab oleh Wakil Bupati Serang Najib Hamas yang mengatakan undang-undang yang dirujuk Pemkot Serang tidak menyebutkan delapan pulau tersebut sebagai milik Kota Serang.
“Kalau secara de facto itu kan ada di wilayah Kabupaten Serang. Kalau dalam undang-undang tidak ada pasal yang menyebutkan itu,” kata Najib.
Bahkan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur menyebut rencana Budi sebagai upaya penyerobotan wilayah.
“Ini jelas-jelas penyerobotan. Jangan jadikan ini sebagai alat sensasi. Bagaimanapun Kota Serang itu lahir dari Kabupaten Serang,” kata Gofur.
Kader Cak Imin ini meyakini pulau tersebut merupakan bagian dari warisan masyarakat Kabupaten Serang.
“Mengambil hak orang lain itu kan tidak dibenarkan, apalagi ini wilayah kami,” kata Gofur.
Lebih dari sekadar persoalan administratif, sengketa ini menyentuh aspek ekonomi dan harga diri.
Gofur menegaskan bahwa pihak Kabupaten Serang siap mempertahankan wilayahnya.
“Ini juga soal ekonomi. Kalau sampai dikuasai pihak lain, kerugian bisa kita besar, ini milik kita, ini harga diri kita,” kata Gofur.
“Kami siap mempertahankan wilayah ini dengan segala cara yang legal dan konstitusional,” sambungnya.

Nilai Strategis Delapan Pulau
Tujuh dari delapan pulau tersebut telah tercatat sebagai kawasan wisata dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo menegaskan bahwa Pemkot Serang tengah menjalin komunikasi dengan Pemkab Serang untuk mengambil alih pulau-pulau tersebut.
“Kami sedang komunikasikan agar bisa dikembalikan ke Kota Serang sesuai amanat undang-undang,” kata Subagyo dikutip dari RMOLBanten, Senin 11 Agustus 2025.
Lalu apa manfaatnya? Kata Budi delapan pulau tersebut mempunyai nilai strategis di masa depan untuk pengembangan sektor maritim, pariwisata hingga potensi ekonomi lainnya.
“Kalau ini terwujud, PAD Kota Serang akan meningkat dan lapangan pekerjaan baru bisa terbuka untuk masyarakat,” kata Budi.
“Pengembalian wilayah ini dapat memberi manfaat besar bagi pembangunan dan perekonomian daerah,” demikian Budi menutup. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan