Beritabanten.com – Sebanyak 38 pengemudi mobil ditindak oleh petugas Satlantas Polresta Tangerang karena kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara.
Penindakan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Patuh Maung 2025 yang digelar di Pertigaan Cibada, Kecamatan Cikupa, dan Lampu Merah Gerbang Tol Balaraja Timur, pada Minggu (20/7/2025).
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Riska Tri Aditia, menyatakan bahwa penindakan ini bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan juga sebagai upaya edukasi dan peringatan akan bahaya menggunakan HP saat berkendara.
“Tujuan utama kami adalah membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Bermain HP saat mengemudi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Riska.
Riska juga menambahkan bahwa sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, petugas tidak hanya menjatuhkan sanksi tilang, tetapi juga memberikan teguran dan imbauan kepada para pelanggar agar lebih tertib dalam berkendara.
Dalam operasi tersebut, tercatat hasil sebagai berikut:
1. 35 pelanggar terjaring melalui ETLE statis (kamera tilang elektronik)
2. 15 pelanggar dikenai tilang manual
3. 45 pengendara diberikan teguran langsung di lokasi
Selain pelanggaran oleh pengemudi mobil, operasi juga menemukan pelanggaran lainnya:
1. 10 pengendara motor tidak menggunakan helm berstandar SNI
2. 2 pengendara motor tertangkap tangan mengoperasikan HP saat berkendara
3. 2 sepeda motor diketahui berboncengan melebihi kapasitas
Kompol Riska kembali menegaskan bahwa Operasi Patuh Maung 2025 bertujuan untuk membudayakan keselamatan berlalu lintas di kalangan pengguna jalan. Ia mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan daripada kecepatan, serta menaati seluruh aturan hukum lalu lintas.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan kebiasaan sehari-hari,” pungkasnya. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan