Beritabanten.com – Kasus yang melilit Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan memasuki babak baru dalam proses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pihak Kejati Banten akhirnya menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sampah DLH Tangsel pada tahun anggaran 2024 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.
Menurut, Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025 dan melibatkan empat tersangka, yaitu SYM, WL, TAK, dan ZY.
“Pada hari Senin 30 Juni 2025, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan berkas perkara (tahap 1) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2024,” kata dia, dikutip dari disway, Selasa 1 Juli 2025.
“Adapun tersangka dengan inisial SYM, tersangka WL, tersangka TAK dan tersangka ZY kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten,” dia tambahkan.
Diungkapkannya, penyidik telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Tim Audit Kantor Akuntan Publik dengan nilai kerugian sebesar Rp21.682.959.360.
“Kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Tim Audit Kantor Akuntan Publik,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka SYM dan ZY ditahan di Rutan Serang, sedangkan tersangka WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang.
“Penahanan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tersangka tidak melarikan diri,” paparnya.
Diketahui, sejauh ini sudah empat tersangka ditetapkan Kejati Banten dalam dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan.
Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, kemudian Kabid Kebersihan DLH Tangsel, TB Apriliahadi, lalu eks Kasi Sampah DLH Tangsel, Zaki Yamani. Selainnya adalah satu Direktur PT EPP, SYM.
Semua tersebut di atas kini sudah mendekam di jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka
Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan pihaknya akan mendalami kembali kasus tersebut.
“Selain saksi, keempat tersangka akan kami periksa kembali,” ucapnya.
Dituturkannya, penyidik Kejati bakal memeriksa kembali pada Senin mendatang.
“Iya pasti akan ada pemeriksaan beberapa saksi lainnya,” ujarnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan