Beritabanten.com – Pasangan suami istri (pasutri) dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polda Sumsel karena terlibat dalam jaringan narkoba.

Mereka ditangkap di Jalan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Rabu (30/4/2025).

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa kedua tersangka, yang berinisial S (41) dan A (46), berperan sebagai transporter dalam peredaran narkoba. Penangkapan mereka berawal dari pengembangan kasus setelah polisi menemukan 72 kilogram sabu di Medan, Sumut, pada 27 April 2025.

“Setelah temuan di Medan, kami mengembangkan informasi dan menemukan bahwa sebagian sabu sedang dikirim ke Jakarta. Kami segera bekerja sama dengan Polda Sumsel untuk menindaklanjuti informasi ini,” kata Jean Calvijn dalam keterangan yang diterima pada Senin (5/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka berada di wilayah hukum Polda Sumsel, sehingga tim gabungan dari Polda Sumut dan Sumsel melakukan koordinasi untuk melaksanakan operasi pengiriman kembali ke Jakarta.

“Pada akhirnya, kedua tersangka berhasil ditangkap di Cilegon, Banten, bersama dengan barang bukti sabu yang mereka bawa,” lanjut Jean Calvijn.

Dengan penangkapan pasangan suami istri ini, polisi berhasil menyita total 100 kilogram sabu, yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antar-provinsi.

Penangkapan ini menunjukkan keberhasilan kerja sama antara Polda Sumut dan Polda Sumsel dalam memerangi peredaran narkoba. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan yang terlibat dalam peredaran barang haram ini. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com