Beritabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam menata infrastruktur kota, khususnya penanganan kabel udara yang semrawut.

Kali ini, langkah tegas diambil dengan menertibkan jaringan internet ilegal yang dipasang tanpa izin di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kecamatan Batuceper, Rabu (23/11/2024).

Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Tangerang, petugas Trantib Kecamatan Batuceper, serta didukung oleh masyarakat setempat.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa kegiatan ini menyasar perangkat box WiFi milik sejumlah penyedia jasa internet yang dipasang secara ilegal tanpa izin dari pihak berwenang.

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Tiang PJU adalah fasilitas milik pemerintah yang penggunaannya diatur secara ketat. Pemasangan kabel dan perangkat di fasilitas publik tanpa izin tak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga,” ujar Irman.

Ia menekankan bahwa penertiban ini tidak hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga demi menjaga kerapihan, estetika kota, dan keamanan infrastruktur publik.

Satpol PP Kota Tangerang juga mengingatkan seluruh penyedia layanan internet serta masyarakat untuk tidak sembarangan memanfaatkan fasilitas milik pemerintah. Semua pemasangan jaringan harus melalui proses perizinan yang sah.

“Penegakan aturan ini bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tapi juga untuk menjamin keselamatan, keindahan kota, dan kepastian hukum dalam investasi infrastruktur telekomunikasi,” tegasnya.

Langkah tegas ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kota Tangerang sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warganya. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com