Beritabanten.com – Petugas Satpol PP menindak sejumlah kreator TikTok yang sedang melakukan siaran langsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Aksi penertiban tersebut menjadi viral setelah videonya tersebar luas di media sosial.

Dalam rekaman video, terlihat mobil patroli Satpol PP berhenti di lokasi Bundaran HI. Para petugas kemudian menghampiri para TikToker dan meminta mereka menghentikan aktivitas live streaming di area tersebut. Tindakan itu sempat menimbulkan perdebatan antara petugas dan para kreator konten.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa kegiatan siaran langsung dan sejenisnya di area Bundaran HI dianggap melanggar ketentuan ketertiban umum yang diatur dalam peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh petugas bersifat persuasif dan tanpa kekerasan.

“Petugas datang dan menegur secara baik-baik, tanpa menggunakan cara-cara kasar,” ujar Satriadi kepada media, Selasa (22/4/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa kawasan Bundaran HI berada di jalan kelas 1 yang memiliki lalu lintas kendaraan sangat padat. Karena itu, aktivitas yang mengganggu di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Lebih lanjut, Satriadi menyampaikan bahwa Bundaran HI kerap menjadi tempat favorit warga untuk berkumpul, namun kondisi ini sering menimbulkan permasalahan baru seperti penumpukan sampah dan pedagang kopi keliling yang berjualan sembarangan.

“Selain itu, trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki justru kerap digunakan tidak semestinya, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tambahnya. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com