Beritabanten.com – Subdit IV Tipidter Polda Banten berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan perindustrian terkait peredaran minyak goreng tanpa memiliki SPPT SNI dan izin edar BPOM.

Penangkapan dilakukan di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin, 3 Maret 2025.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, serta dihadiri oleh Ahli Metrologi Eko.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa tersangka memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan Djernih dengan label SNI dan izin edar BPOM palsu untuk meraup keuntungan.

“Pelaku memproduksi dan menjual minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan Djernih tanpa memiliki SPPT SNI dan izin edar BPOM. Namun, dalam kemasannya, ia mencantumkan label SNI dan izin edar BPOM untuk menarik konsumen, yang merupakan tindakan melawan hukum,” ujar Didik.

Pengungkapan Kasus dan Identitas Pelaku

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah anggota Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan terhadap lokasi pengemasan minyak goreng pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Pemilik sekaligus Kepala Cabang Produksi PT Artha Eka Global Asia (PT Aega) yang mengelola pengemasan minyak goreng tersebut diketahui berinisial AW.

“AW telah menjalankan kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan Djernih sejak 16 Januari 2025,” ungkap Wiwin.

Wiwin juga menambahkan bahwa produk yang dihasilkan tidak hanya tanpa izin resmi, tetapi juga tidak sesuai dengan standar berat bersih. Minyak goreng sawit kemasan Minyakita yang diproduksi di lokasi tersebut hanya berisi sekitar 716 hingga 750 mililiter, di bawah standar yang seharusnya.

Keuntungan Puluhan Juta Rupiah

Dari bisnis ilegal ini, pelaku meraup keuntungan besar.

“Keuntungan yang diperoleh AW dari penjualan minyak goreng sawit ilegal ini diperkirakan mencapai Rp45 juta setiap bulan,” jelas Wiwin.

Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini serta mengambil langkah hukum untuk memastikan produk-produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan dan kesehatan. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com