Beritabanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menindak tegas dengan menyegel sebuah tempat biliar di Kelurahan Kaduagung pada Minggu (9/3/25) dini hari.

Tindakan ini diambil karena tempat usaha tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 yang melarang operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriyyah.

Dalam SE Bupati Tangerang, dengan jelas disebutkan bahwa semua tempat usaha biliar dilarang beroperasi selama bulan Ramadan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat serta menciptakan suasana yang tenang dan kondusif di lingkungan sosial.

Meski demikian, tempat usaha yang disegel tetap nekat beroperasi meskipun ada larangan resmi dari pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberi peringatan kepada pemilik usaha sejak sebelum Ramadan.

“Kami sudah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada seluruh pelaku usaha. Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mematuhi aturan ini,” ungkap Agus.

Oleh karena itu, penyegelan dilakukan agar tempat usaha tersebut tidak beroperasi lagi selama bulan suci Ramadan.

Agus menambahkan bahwa tempat usaha biliar yang tetap buka berisiko mengganggu kekhusyukan ibadah dan dapat menimbulkan gangguan ketenteraman serta ketertiban umum.

Satpol PP Kabupaten Tangerang memastikan akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat untuk menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan selama bulan Ramadan.

Pihak Satpol PP juga mengimbau semua pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang hiburan, untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan suasana Ramadan di Kabupaten Tangerang dapat berlangsung dengan tenang dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com