Beritabanten.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa berita mengenai batalnya pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang adalah tidak benar.

“Berita yang menyebut saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan di pinggir Pantai Tangerang itu tidak benar,” ujar Nusron, Minggu (23/2).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan pembatalan sertifikat tanah tetap berjalan sesuai rencana, terutama untuk SHGB yang berada di luar garis pantai. Menurutnya, keputusan ini tidak dipengaruhi oleh siapa pemilik sertifikat tersebut.

Dari data yang dimilikinya, terdapat 280 sertifikat tanah di kawasan tersebut, yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai sementara 222 lainnya di luar garis pantai.

“Kebijakannya jelas, semua SHGB yang ada di luar garis pantai akan dibatalkan. Saat ini, sudah ada 209 sertifikat yang resmi dibatalkan,” tegas Nusron.

Selain itu, terdapat 13 sertifikat SHGB yang masih dalam tahap penelaahan karena lokasinya sebagian berada dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar garis pantai. Proses ini dilakukan untuk memastikan keabsahan kepemilikan sesuai aturan yang berlaku.

Nusron juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan polemik pagar laut ini dengan adil dan transparan.

“Jika memang SHGB berada dalam garis pantai dan pemiliknya sah, maka tidak akan dibatalkan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, maka sertifikat tersebut tetap akan dicabut,” pungkasnya. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com