Beritabanten.com – Anggota Komisi 2 DPRD Tangsel Fraksi PKB, Ahmad Andi Wibowo mengungkapkan, banyak pedagang gas elpiji 3 kg yang menjual secara eceran mengeluhkan kebijakan ini.

Menurut Gus Andi, biasa disapa, pemerintah pusat terburu-buru dalam menerapkan pembatasan tanpa memperhatikan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat seharusnya melibatkan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kota/Kabupaten dalam koordinasi ini. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan kondisi di lapangan,” katanya pada Senin, 3 Februari 2025.

Gus Andi menambahkan bahwa Pemkot Tangsel, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), tidak diberi wewenang untuk mengelola distribusi gas elpiji 3 kilogram, yang membuat Pemkot Tangsel kesulitan menghadapi masalah ini di tingkat masyarakat.

“Ini saya sebut ‘gagap struktural’. Agar masalah ini tidak semakin rumit di masyarakat, Disperindag Tangsel harus segera berkoordinasi dengan Pemprov Banten, bahkan dengan Kementerian ESDM RI dan Kemendag RI,” demikian dia tegaskan. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com