Beritabanten.com – Waga Kabupaten Pandeglang mulia mengalami kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg atau gas melon karena beberapa pengecer sudah tidak mempu menyediakannya. Ini menyusul hal serupa di beberapa kabupaten dan atau kota di Provinsi Banten sebagai banyak diberitakan media.

Kecmatan Pagelaran Kabupaten Pandeglan menjadi salah satu bukti betapa gas melon tersebut didapatkan oleh warga.

Salah satu warganya bernama, Opik mengaku, gas melon di kampungnya tidak ada, sehingga ia harus jauh-jauh mencari tabung gas tersebut ke kampung atau desa lain di Pagelaran.

“Saya habis nyari tabung gas dari desa lain, karena di kampung saya sudah gak ada. Entah kenapa ini tabung gas tiga kilogram mulai langka,” kata Opik pada poskota, Senin, 3 Februari 2025.

Ia pun bisa mendapatkan gas melon tersebut dari salah seorang pengecer di desa tetangganya di Sukadame. Itu pun stoknya tidak banyak, hanya ada beberapa unit lagi.

“Kayak tadi juga tinggal dua lagi, katanya pengecernya belum ada pengiriman,” ujarnya.

Warga lainnya, Yanah mengatakan, sekarang gas melon sulit didapatkan di tempat eceran. Yanah tidak tahu kenapa gas melon tersebut langka.

“Sudah tiga hari kemarin saya nyari-nyari LPG tiga kilogram susah. Ini juga sekarang saya mau ke daerah Patia, mudah-mudahan saja dapat,” ujarnya.

Dampak Keputusan Menteri ESDM

Adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 yang menentukan hanya hanya subpenyalur yang punya Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diizinkan menjual gas LPG tiga kilogram.

Keputusan Menteri ESDM yang berlaku mulai pada Sabtu (1/2/2025) tersebut ditengarai menyebabkan warung dan pengecer tidak bisa lagi menyediakan gas bersubsidi tersebut dan harus haru beli langsung ke pangkalan yang mempunyai NIB.

Meski demikian, bagi para pengecer dan atau pangkalan diberikan waktu satu bulan sejak 1 Februari untuk mendaftar sebagai pangkalan. Hal tersebut sesuai dengan diktum yang ada dalam Keputusan Menteri ESDM terkait pihak mana yang berhak untuk menjual gas melon tersebut. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com