Beritabanten.com – Judi online (Judol) menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka perceraian di Kota Cilegon. Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Kelas IB Kota Cilegon, Hafifi, dalam wawancara di kantornya belum lama ini.

Menurut Hafifi, sepanjang tahun 2024 tercatat sekitar 785 kasus perceraian pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Cilegon. Jumlah ini mengalami lonjakan signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2023, yang tercatat hanya 605 kasus perceraian.

“Dibandingkan tahun lalu, kasus perceraian di Kota Cilegon meningkat dari 605 kasus menjadi 785 kasus,” ungkap Hafifi.

Hafifi menjelaskan, sebagian besar pasangan yang bercerai berusia antara 25 hingga 35 tahun. Penyebab utama perceraian tersebut beragam, termasuk di antaranya judi online, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan masalah lainnya.

Namun, ia menekankan bahwa kasus perceraian di Cilegon masih didominasi oleh percekcokan dan keributan dalam rumah tangga, yang sering kali dipicu oleh masalah ekonomi.

“Masih didominasi oleh percekcokan atau keributan dalam rumah tangga dan disusul persoalan ekonomi dalam rumah tangga,” terang Hafifi.

Meningkatnya jumlah kasus perceraian ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang di Cilegon, dengan beberapa faktor, seperti judi online, turut berkontribusi pada rusaknya keharmonisan rumah tangga. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com